Namun hukuman tak berhenti di situ. Kepala SPPG yang bertanggung jawab atas operasional dapur tersebut dijatuhi sanksi lebih berat lagi. Sudaryono mengumumkan bahwa ia tidak hanya memecat sang kepala SPPG, tetapi juga meneruskan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses pemecatan tidak hormat terkait status ASN yang bersangkutan.

Ketegasan Sudaryono bukan tanpa alasan. Ia mengaku tidak bisa mentoleransi kelalaian yang berujung pada penderitaan anak-anak. Sambil menyatakan penyesalannya atas kejadian ini, ia sekaligus menjadikan kasus Brastagi sebagai peringatan keras bagi seluruh operator SPPG di Indonesia agar bekerja lebih teliti dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, kondisi sejumlah korban dilaporkan cukup memprihatinkan. Direktur Rumah Sakit di Medan, Yulianda Elvina Nasution, mengungkapkan bahwa salah satu pasien anak harus menjalani perawatan di unit ICU anak selama dua hingga tiga hari.

Pasien tersebut mengalami nyeri hebat di area lambung—kondisi yang dikenal sebagai kolik gastrik—yang datang secara berkala setiap setengah jam sekali. Rasa sakit yang intens itu membuat tim medis harus terus memberikan suntikan analgesik agar pasien bisa lebih tenang dan tidak tersiksa oleh gelombang nyeri yang berulang.

Yulianda menggambarkan situasinya dengan nada prihatin. Setiap kali efek pereda nyeri mulai melemah, si anak kembali merasakan kesakitan yang sama. Tim dokter dan perawat pun hanya bisa memantau sambil menunggu kondisi pasien stabil secara bertahap.



Follow Widget