“Pencetakan ulang itu sangat mudah sekali dilakukan, karena semua data ada di server Kementerian Dalam Negeri,” ujar Tito.
Kemajuan teknologi turut mempercepat prosesnya. Pemerintah akan memanfaatkan teknologi pengenal wajah atau face recognition untuk memverifikasi identitas warga yang dokumennya hilang. Dengan cara ini, proses yang biasanya membutuhkan berbagai persyaratan fisik bisa dipangkas secara signifikan.
Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa kehilangan dokumen kependudukan bukan sekadar masalah administratif. Bagi penyintas bencana, dokumen adalah pintu masuk menuju pemulihan. Tanpa KTP atau KK, warga kesulitan mendapatkan bantuan, membuka rekening, bahkan mengakses layanan kesehatan darurat.
Kemendagri tidak bergerak sendiri. Tito mengungkapkan bahwa pihaknya juga menjalin koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan pemulihan dokumen berjalan menyeluruh.
Untuk urusan sertifikat tanah yang ikut musnah atau rusak, Kemendagri menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penerbitan ulang sertifikat tanah menjadi prioritas tersendiri, mengingat dokumen ini berkaitan langsung dengan hak kepemilikan aset warga yang menjadi modal utama pemulihan ekonomi pascabencana.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.