BATAM, PUNGGAWANEWS — Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali melepas muatan minyak mentah ringan (light crude oil) dari kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Nilai limit lelang ditetapkan Rp879 miliar, dengan uang jaminan Rp88 miliar. Hingga batas akhir penawaran pada 24 April 2026, pemenang lelang belum diumumkan.

Dalam pengumuman resminya, BPA menyebut objek lelang berupa minyak mentah sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. Proses lelang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Saat ini, muatan minyak tersebut masih berada di perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, 27 April 2026.

Berbeda dari skema sebelumnya, lelang kali ini hanya mencakup muatan minyak, tanpa menyertakan kapal. Pada dua percobaan lelang terdahulu—November 2025 dan Januari 2026—kapal dan muatan dilepas sebagai satu paket dengan nilai limit sekitar Rp1,17 triliun. Namun, hingga dua kali lelang digelar, aset tersebut belum juga terjual.

Minat pasar sebenarnya sempat terlihat. Dalam lelang perdana, sebanyak 19 perusahaan mengikuti proses aanwijzing. Salah satu peserta yang terkonfirmasi adalah badan usaha milik negara di sektor energi. Pihaknya menyatakan tetap membuka peluang untuk mengikuti lelang, dengan mempertimbangkan aspek komersial, teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Melansir Bloomberg Technoz, Aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapten kapal tersebut telah divonis tujuh tahun penjara dan dikenai denda Rp5 miliar karena terbukti melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Kasus ini bermula dari temuan aktivitas ilegal di perairan Laut Natuna Utara. Aparat menemukan dua kapal tanker yang saling menempel dengan sistem identifikasi otomatis (AIS) dimatikan. Hasil pemantauan udara menunjukkan adanya pemindahan minyak melalui pipa yang terhubung antar kapal, disertai indikasi tumpahan minyak dan pembuangan limbah ke laut di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Majelis hakim kemudian memutuskan kapal MT Arman 114 beserta muatannya dirampas untuk negara. Kini, pemerintah berupaya memulihkan nilai ekonomi dari barang rampasan tersebut melalui mekanisme lelang.

FAQ

1. Mengapa lelang minyak MT Arman 114 belum laku?
Belum ada pengumuman pemenang setelah batas akhir penawaran. Faktor harga, risiko teknis, serta aspek regulasi diduga memengaruhi minat peserta.

2. Berapa jumlah minyak yang dilelang?
Sekitar 1,24 juta barel atau 166.975,36 metrik ton minyak mentah ringan.

3. Apakah kapal MT Arman 114 ikut dilelang?
Tidak pada tahap ini. Lelang terbaru hanya mencakup muatan minyak, berbeda dari dua lelang sebelumnya yang menawarkan kapal dan muatan sekaligus.

Alternatif Judul SEO:

  1. Kejagung Lelang 1,2 Juta Barel Minyak, Belum Ada Pemenang
  2. Minyak Rampasan MT Arman 114 Rp879 Miliar Masih Menggantung
  3. Dua Kali Gagal, Lelang Minyak Kapal Iran Kembali Digelar

TAG:
KEJAKSAAN AGUNG, BADAN PEMULIHAN ASET, LELANG MINYAK, MT ARMAN 114, KPKNL BATAM, MINYAK MENTAH, NATUNA UTARA, PERTAMINA, KASUS LINGKUNGAN, BATAM



Follow Widget