Melansir Bloomberg Technoz, Aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapten kapal tersebut telah divonis tujuh tahun penjara dan dikenai denda Rp5 miliar karena terbukti melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Kasus ini bermula dari temuan aktivitas ilegal di perairan Laut Natuna Utara. Aparat menemukan dua kapal tanker yang saling menempel dengan sistem identifikasi otomatis (AIS) dimatikan. Hasil pemantauan udara menunjukkan adanya pemindahan minyak melalui pipa yang terhubung antar kapal, disertai indikasi tumpahan minyak dan pembuangan limbah ke laut di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Majelis hakim kemudian memutuskan kapal MT Arman 114 beserta muatannya dirampas untuk negara. Kini, pemerintah berupaya memulihkan nilai ekonomi dari barang rampasan tersebut melalui mekanisme lelang.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.