JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Mulai pekan ini, setiap wadah makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memuat informasi batas waktu konsumsi. Kebijakan baru ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, sebagai langkah konkret memperkuat keamanan pangan bagi jutaan pelajar di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut berlaku mulai minggu depan, menyusul kekhawatiran terhadap risiko konsumsi makanan yang sudah melampaui batas aman. Sudaryono menegaskan bahwa setiap ompreng—istilah populer untuk wadah makan MBG—wajib mencantumkan keterangan jam konsumsi terakhir yang aman.
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Aturan ini bukan sekadar imbauan. BGN meminta seluruh elemen yang terlibat dalam distribusi MBG, terutama para guru, untuk memastikan makanan tidak dikonsumsi jika sudah melewati batas waktu yang tertera. Peran aktif guru di sini menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
Sudaryono secara tegas menyampaikan larangan itu berlaku tanpa pengecualian. Guru tidak diperkenankan mengonsumsi makanan yang telah kedaluwarsa, begitu pula dengan siswa. Prinsipnya sederhana: jika jam di ompreng sudah terlewat, makanan tidak boleh dimakan siapa pun.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya.
Alasan di balik kebijakan ini pun cukup mendasar. Makanan yang disajikan dalam program MBG dibuat tanpa bahan pengawet sama sekali. Seluruh menu disiapkan sebagai makanan segar—benar-benar dimasak dari bahan alami dan bukan produk olahan ultra-proses.
Karena sifatnya yang segar itulah, makanan MBG memiliki rentang waktu aman yang jauh lebih pendek dibanding makanan kemasan biasa. BGN menetapkan batas maksimal empat jam sejak makanan selesai dimasak sebagai standar keamanan konsumsi.
“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed , sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelas Sudaryono.
Konsep “window” atau jendela waktu yang disampaikan Sudaryono merujuk pada rentang aman antara makanan selesai dimasak hingga batas akhir konsumsinya. Di luar jendela tersebut, makanan dianggap tidak lagi layak dikonsumsi meski secara kasat mata terlihat masih baik.
Kebijakan pencantuman batas waktu ini bukan tanpa alasan mendesak. Sejak MBG diluncurkan, beberapa insiden keracunan makanan sempat mencuat dan menjadi sorotan publik. Pemerintah perlu merespons dengan langkah sistematis agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan mencantumkan jam di setiap ompreng, kontrol menjadi lebih mudah dan terukur. Tidak ada lagi ruang abu-abu soal kapan makanan masih layak dan kapan harus dibuang. Guru di lapangan pun mendapat panduan yang lebih jelas dalam mengawasi konsumsi makanan para siswa.
Sudaryono secara khusus menekankan pentingnya peran guru dalam implementasi kebijakan ini. Di banyak sekolah, gurulah yang pertama kali menerima ompreng dari dapur atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dan mendistribusikannya kepada siswa. Mereka berada di garis terdepan pengawasan.
“Peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” ujar Sudaryono, menekankan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan tenaga pendidik dalam memastikan makanan yang dikonsumsi anak-anak benar-benar aman.
Langkah BGN ini sekaligus menjawab kritik yang selama ini muncul terkait pengawasan kualitas makanan dalam program berskala nasional tersebut. Dengan lebih dari ratusan ribu penerima manfaat setiap harinya, standar keamanan pangan harus ditegakkan secara konsisten dari dapur hingga ke meja makan siswa.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memastikan anak-anak usia sekolah mendapatkan asupan gizi yang cukup dan berkualitas setiap hari. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah porsi yang terdistribusi, tetapi juga dari standar keamanan dan kualitas pangan yang dijaga secara ketat.
Ke depan, BGN menyatakan akan terus memperbarui standar operasional prosedur MBG sesuai perkembangan di lapangan. Kebijakan batas waktu pada ompreng ini menjadi salah satu dari serangkaian penyempurnaan sistem yang sedang dijalankan secara bertahap.
FAQ
Mengapa makanan MBG hanya aman dikonsumsi selama empat jam?
Makanan dalam program MBG disiapkan tanpa bahan pengawet dan bukan produk olahan ultra-proses. Karena bersifat segar, makanan ini memiliki batas waktu aman yang pendek—maksimal empat jam setelah matang sebelum risiko pertumbuhan bakteri meningkat.
Apa yang harus dilakukan guru jika makanan sudah melewati batas waktu di ompreng?
Guru diinstruksikan untuk tidak mengizinkan siapa pun—baik siswa maupun dirinya sendiri—mengonsumsi makanan yang sudah melampaui batas waktu yang tertera di wadah. Makanan tersebut harus disingkirkan demi keamanan.
Kapan kebijakan pencantuman batas waktu di ompreng MBG mulai berlaku?
Kebijakan ini mulai diberlakukan minggu depan terhitung dari pengumuman Kepala BGN Sudaryono pada Minggu, 9 Agustus 2026.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.