JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi organisasi pertama yang melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan ini menyusul pernyataan Hotman kepada wartawan saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, dalam rangkaian kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah. PWI menilai ucapan tersebut merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas, sekaligus berpotensi mengancam semangat kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Direktur Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa permintaan maaf Hotman Paris melalui media sosial tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkaranya. Menurut Edison, pihaknya menerima permintaan maaf itu secara manusiawi, namun persoalan hukum tetap berjalan di jalurnya sendiri.
“Kami menerima permintaan maaf secara kemanusiaan. Kami juga manusia yang saling memaafkan. Tapi perbuatan pidana yang telah dilakukan tidak berkurang dan tidak hilang begitu saja,” tegas Edison, Senin (20/7/2026) malam.
PWI menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan hak advokat dalam mendampingi kliennya—itu adalah hak yang dijamin undang-undang. Yang dipersoalkan adalah cara Hotman bersikap terhadap jurnalis di ruang publik.
Belum selesai proses pelaporan PWI, giliran Asosiasi Media Siber Indonesia Independen (MIO Indonesia) yang melangkah ke Polda Metro Jaya pada Selasa sore. Dengan didampingi sejumlah kuasa hukum, MIO Indonesia resmi melaporkan Hotman Paris atas pernyataan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis dan karya jurnalistik secara keseluruhan.
MIO Indonesia menilai pernyataan Hotman yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan dengan ungkapan yang merendahkan bukan lagi sekadar perbedaan pendapat biasa. Organisasi ini menekankan bahwa profesi jurnalis tidak boleh dihina sembarangan di ruang publik.
“Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada pemberitaan yang tidak tepat, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jika diduga ada pelanggaran kode etik, laporkan melalui mekanisme yang tersedia. Tapi jangan hina profesinya,” tegas pernyataan resmi MIO Indonesia.
Organisasi ini meminta aparat kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan dan penyerangan kehormatan seseorang secara lisan, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
Dewan Pers turut angkat bicara. Lembaga ini menyayangkan respons yang dikeluarkan pengacara Febri Adriansyah tersebut, yang seharusnya disampaikan dengan etika yang baik. Dewan Pers menegaskan dua hal: pertama, menyesalkan sikap Hotman Paris yang merespons pertanyaan jurnalis dengan nada merendahkan; kedua, meminta semua pihak untuk menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Dewan Pers mengingatkan bahwa jurnalis mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari proses menggali informasi dan mendengar versi narasumber—sebuah proses yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pers.
Forum Pemred juga tidak ketinggalan menyuarakan keprihatinannya. Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam pernyataan tertulisnya menyebut pilihan kata dan cara Hotman merespons pertanyaan wartawan dalam jumpa pers 17 Juli lalu sebagai sesuatu yang tidak profesional dan merendahkan martabat profesi jurnalis.
Retno mengingatkan bahwa mengajukan pertanyaan adalah cara jurnalis melakukan konfirmasi dan menggali informasi dari narasumber. Itu adalah bagian dari proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi profesional yang dilindungi hukum.
Di tengah badai kritik yang datang dari berbagai penjuru, Hotman Paris akhirnya memilih untuk meminta maaf. Melalui video yang diunggah di akun Instagram-nya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi jurnalis di Indonesia.
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya di jumpa pers kasus mantan Jampidsus. Saat itu kami sama-sama emosi, tapi saya tetap meminta maaf kepada wartawan dan organisasi wartawan di seluruh Indonesia karena saya selalu sangat dekat dengan semua wartawan,” ucap Hotman dalam videonya.
Hotman mengakui bahwa emosinya tersulut karena merasa terus didesak dengan pertanyaan yang menurutnya sudah ia nyatakan tidak bisa dijawab. Ia menegaskan bahwa tindakannya tidak bisa dibenarkan, dan kembali meminta maaf atas insiden yang terjadi.
Namun bagi PWI, permintaan maaf itu tidak mengubah jalannya proses hukum. Kebebasan pers bukan sekadar slogan—dan insiden ini menjadi pengingat keras bahwa siapa pun, sekondang apa pun, tetap harus menghormati jurnalis yang bekerja.
FAQ
Mengapa Hotman Paris dilaporkan ke polisi oleh organisasi wartawan?
Hotman Paris dilaporkan karena pernyataannya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan profesi jurnalis. Dua organisasi, PWI dan MIO Indonesia, menganggap ucapan tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers dan ketentuan pidana tentang penghinaan.
Apakah permintaan maaf Hotman Paris bisa menghentikan proses hukum?
Menurut PWI, permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui Instagram tidak otomatis menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. PWI menyatakan menerima permintaan maaf tersebut secara manusiawi, namun proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apa dasar hukum yang digunakan untuk melaporkan Hotman Paris?
Hotman Paris dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran pasal penghinaan dan penyerangan kehormatan seseorang secara lisan, serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.