Perubahan mendasar itu akhirnya datang pada awal era 1960-an. Melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 204 Tahun 1960 yang ditandatangani pada 1 Agustus 1960, Kejaksaan resmi dipisahkan dari Kementerian Kehakiman. Status barunya tegas: lembaga pemerintahan mandiri yang berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Namun tanggal yang paling diingat adalah 22 Juli 1960. Pada hari itulah pemisahan dan pengesahan status mandiri Kejaksaan dikukuhkan secara resmi. Dari sinilah asal-muasal Hari Bhakti Adhyaksa — sebuah tanggal yang kini dirayakan setiap tahun sebagai penanda kelahiran Kejaksaan sebagai institusi yang berdiri dengan kakinya sendiri.

Kemandirian itu bukan sekadar soal struktur organisasi. Ia menyangkut prinsip yang lebih dalam: bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik, intervensi kekuasaan, atau kepentingan pihak mana pun. Kejaksaan harus bisa bergerak bebas jika keadilan ingin ditegakkan.

Prinsip ini kemudian dikodifikasi lebih tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Beleid ini menegaskan posisi Kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka — bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Perkembangan zaman menuntut pembaruan. Undang-Undang tersebut kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Substansinya tidak berubah, bahkan diperkuat: Kejaksaan tetap ditegaskan sebagai institusi yang menjalankan fungsi penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, secara merdeka dan tanpa campur tangan siapa pun.



Follow Widget