Laporan dari masyarakat pun mulai masuk. Tim hukum muslim, termasuk Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, telah resmi melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Kelima pihak yang dilaporkan meliputi penyelenggara acara, produsen minuman keras, dua orang MC, serta pengunjung yang terekam melafalkan ayat suci dalam video tersebut.
Kepolisian menyatakan terbuka bagi siapa saja yang ingin turut melaporkan kejadian ini. Penyelidikan masih terus berjalan, dan publik menanti langkah hukum konkret yang akan diambil aparat.
Kasus ini menjadi cermin betapa sensitifnya penggunaan simbol-simbol keagamaan dalam konteks komersial, terutama yang berkaitan dengan minuman keras. Di tengah masyarakat yang majemuk namun menjunjung tinggi nilai religius, batas antara kreativitas promosi dan penistaan sangatlah tipis—dan kali ini, garis itu telah dilampaui.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.