Summarize the post with AI

Berbeda halnya dengan elpiji nonsubsidi, Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan bahwa penetapan harga untuk produk ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram sepenuhnya berada di tangan badan usaha dan mengikuti pergerakan harga di pasar internasional. Pemerintah, kata Bahlil, tidak ikut campur dalam mekanisme tersebut. “Jadi itu memang tidak kita atur harganya, dia menyesuaikan dengan harga pasar,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi mengerek harga elpiji nonsubsidi 12 kilogram dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung, atau naik Rp36.000. Kenaikan serupa juga terjadi pada ukuran 5,5 kilogram yang sebelumnya dibanderol Rp90.000 dan kini menjadi Rp107.000 per tabung. Harga baru tersebut berlaku di sejumlah wilayah, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth Dumatubun menjelaskan bahwa mekanisme penetapan harga elpiji nonsubsidi pada dasarnya serupa dengan bahan bakar minyak jenis nonsubsidi, yakni mengacu pada harga keekonomian pasar. Penyesuaian harga itu, kata dia, juga telah mendapat lampu hijau dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sebelum diberlakukan.

“Penyesuaian dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait karena komoditi NPSO sifatnya adalah keekonomian,” ujar Roberth.



Follow Widget