JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Empat belas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc resmi mendapat lampu hijau dari Komisi III DPR RI — sebuah keputusan yang akan memperkuat komposisi penegak hukum tertinggi di Indonesia dalam waktu dekat.

Persetujuan itu dicapai dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Rapat tersebut digelar setelah seluruh kandidat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang menjadi syarat utama sebelum nama-nama tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung jalannya rapat pleno. Ia mengajukan pertanyaan formal kepada seluruh peserta rapat untuk memastikan kesepakatan bulat sebelum keputusan ditetapkan.

“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” ujar Habiburokhman di hadapan anggota komisi yang hadir.

Keempat belas nama yang lolos berasal dari berbagai kamar di Mahkamah Agung. Empat nama disetujui untuk mengisi posisi hakim agung kamar pidana, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani. Keempat sosok ini diharapkan memperkuat penanganan perkara pidana di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.

Untuk kamar perdata, dua nama disetujui: Nurmaningsih dan Sobandi. Keduanya akan menangani sengketa-sengketa hukum perdata yang selama ini menjadi salah satu jalur perkara paling padat di Mahkamah Agung.

Kamar agama pun mendapat tambahan dua hakim agung baru. Mamat Ruhimat dan Musthofa resmi disetujui untuk menempati posisi tersebut, memperkuat penyelesaian perkara yang menyangkut hukum keluarga dan waris bagi warga Muslim di Indonesia.

Sementara itu, tiga nama disetujui untuk mengisi kamar tata usaha negara khusus pajak, yaitu L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. Keberadaan mereka sangat strategis mengingat sengketa perpajakan kerap melibatkan nilai yang besar dan berdampak langsung pada penerimaan negara.

Selain hakim agung, Komisi III DPR juga menyetujui tiga nama sebagai hakim ad hoc. Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), sedangkan Sudiyo disetujui sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Ketiganya akan bergabung di Mahkamah Agung dengan mandat khusus yang bersifat non-karir namun memiliki kewenangan hukum setara.

Proses seleksi keempat belas nama tersebut sepenuhnya dilakukan oleh panitia seleksi bentukan Komisi Yudisial (KY). Komisi Yudisial bertugas melakukan penjaringan awal, penelitian rekam jejak, hingga penyusunan daftar nama yang kemudian diserahkan kepada DPR untuk menjalani tahap fit and proper test.

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap hakim yang duduk di Mahkamah Agung telah melewati proses seleksi yang ketat dan transparan, melibatkan dua lembaga negara sekaligus — Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Yang menarik, Komisi III DPR menyetujui seluruh kandidat yang diajukan KY tanpa pengecualian. Hal ini mencerminkan bahwa koordinasi antara kedua lembaga berjalan mulus dan kualitas kandidat yang diajukan dinilai memenuhi standar yang ditetapkan.

Habiburokhman menegaskan bahwa hasil fit and proper test ini belum menjadi keputusan final. Seluruh nama yang telah disetujui di tingkat komisi masih harus mendapatkan pengesahan di forum yang lebih tinggi sebelum resmi dilantik.

“Hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna,” kata Habiburokhman.

Rapat paripurna yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 menjadi momen penting berikutnya. Di forum itulah seluruh anggota DPR dari berbagai fraksi akan memberikan suara akhir atas nama-nama yang telah disetujui Komisi III. Jika paripurna menyetujui, proses dilanjutkan dengan pelantikan resmi oleh presiden.

Penambahan hakim agung dan hakim ad hoc ini dinilai penting untuk mengatasi penumpukan perkara yang selama ini menjadi tantangan besar bagi Mahkamah Agung. Dengan komposisi baru yang lebih lengkap, diharapkan penyelesaian perkara di berbagai kamar bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Selain itu, kehadiran hakim ad hoc tipikor dan HAM menjadi sinyal bahwa negara terus memperkuat instrumen hukum untuk menghadapi kejahatan-kejahatan yang bersifat luar biasa. Korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia adalah dua isu yang tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme peradilan biasa semata.

Publik kini menunggu hasil rapat paripurna 18 Agustus. Jika berjalan sesuai rencana, Indonesia akan segera memiliki jajaran hakim baru di Mahkamah Agung yang siap mengawal keadilan di negeri ini.

FAQ

Siapa saja yang disetujui sebagai hakim ad hoc HAM dan tipikor?

Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai hakim ad hoc HAM, sementara Sudiyo disetujui sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung.

Apa langkah selanjutnya setelah persetujuan Komisi III DPR?

Seluruh nama yang telah disetujui akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026 untuk mendapatkan pengesahan final sebelum proses pelantikan resmi dilakukan.

Mengapa seleksi hakim agung melibatkan Komisi Yudisial dan DPR sekaligus?

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Komisi Yudisial melakukan seleksi awal dan menyusun daftar kandidat, sementara DPR menguji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan akhir.



Follow Widget