Desa semestinya punya ruang gerak. Kepala desa dan perangkat desa yang memahami kebutuhan warganya mestinya bisa menentukan prioritas sendiri—bukan terus-menerus berhadapan dengan regulasi berlapis yang membuat dana desa terasa seperti dana proyek pusat yang kebetulan dikerjakan di desa.

Satu hal yang DPD tekankan dan perlu mendapat perhatian: tambahan Rp45,22 triliun yang diusulkan untuk Transfer ke Daerah tidak akan menambah utang baru dan tidak akan memperlebar defisit anggaran. Dana itu diusulkan diambil dari pos belanja cadangan pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp616,77 triliun. Yang menarik, nota keuangan pemerintah sendiri menyebut sebagian besar dana cadangan itu bersifat antisipatif—artinya, belum ada peruntukannya yang pasti.

Jika begitu, logika DPD cukup masuk akal: daripada dana antisipatif itu mengendap tanpa kepastian manfaat, lebih produktif dialihkan langsung ke daerah yang kebutuhannya nyata dan mendesak.

Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari kewenangan konstitusional yang dimiliki lembaga ini. Dokumen pertimbangan tidak disusun dalam semalam. Komite IV bersama seluruh anggota DPD dari berbagai provinsi melakukan kajian mendalam, kunjungan langsung ke daerah, serta rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Suara yang dibawa ke Jakarta bukan suara DPD semata—melainkan akumulasi keluhan, harapan, dan kebutuhan nyata daerah yang terlalu lama menunggu didengar.

Kini bola ada di tangan DPR dan pemerintah. Apakah rekomendasi ini akan benar-benar masuk dalam APBN 2027 yang final, ataukah akan bernasib serupa dengan banyak usulan sebelumnya—dibahas serius di forum resmi, lalu pelan-pelan dilupakan dalam labirin kompromi politik? Jawabannya akan terlihat dalam beberapa pekan ke depan, ketika pembahasan anggaran memasuki tahap paling krusial.



Follow Widget