SINJAI, PUNGGAWANEWS – Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai mulai mematangkan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan.

Pembahasan SOTK terbaru tersebut digelar di Aula Pertemuan Dinas Kesehatan Sinjai, Rabu (16/9/2026). Pertemuan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas, jajaran Dinkes Sinjai, serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) bersama staf.

Penataan ini menjadi tahapan awal sebelum penerapan struktur organisasi yang baru. Dalam pembahasan disebutkan, Peraturan Bupati tentang SOTK Dinas Kesehatan yang lama akan dicabut dan digantikan dengan regulasi baru.

Karena itu, sejumlah regulasi yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan perlu ditinjau dan diselaraskan dengan ketentuan terbaru.

Salah satu tahapan penting yang disiapkan adalah harmonisasi regulasi yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026. Dinas Kesehatan diminta mempersiapkan seluruh kebutuhan sejak awal, termasuk penyesuaian batang tubuh dan lampiran SOTK.

Dalam penyusunan struktur baru, Dinkes Sinjai juga akan mengkaji sejumlah regulasi terkait, termasuk ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas serta regulasi Kementerian Kesehatan.

Penyesuaian regulasi tersebut diarahkan agar struktur organisasi yang baru memiliki landasan yang selaras sekaligus mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan secara efektif.

Rancangan struktur baru Dinas Kesehatan Sinjai mencakup tiga bidang utama, yakni Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas, Bidang Penanggulangan Penyakit, serta Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan, serta Sumber Daya Kesehatan.

Dalam struktur tersebut, jabatan fungsional tetap ditempatkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing di dalam bidang terkait. Penataan organisasi juga berpotensi diikuti penyesuaian jabatan, termasuk pelantikan kembali kepala bidang dan pejabat fungsional sesuai struktur yang nantinya ditetapkan.

Selain struktur, Dinkes Sinjai akan menghitung kembali Analisis Beban Kerja (ABK). Proses tersebut akan dilakukan Tim Urusan Kepegawaian dan Umum (Umpeg) untuk memastikan kebutuhan personel dan pembagian tugas sesuai dengan beban kerja organisasi.

Pertemuan juga membahas pembentukan Tim Penyusun SOTK Dinas Kesehatan. Keanggotaan tim akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan penyusunan struktur organisasi yang baru.

Dalam proses harmonisasi, regulasi yang relevan dan belum tercantum masih dapat diusulkan untuk dimasukkan. Sebaliknya, ketentuan yang tidak dapat masuk dalam tahapan harmonisasi akan disesuaikan atau dihapus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Melalui penataan tersebut, Dinkes Sinjai menargetkan struktur organisasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan, perkembangan regulasi, serta pembagian tugas dan fungsi yang lebih jelas.

Persiapan sejak awal dinilai penting agar penerapan SOTK baru dapat berjalan terarah setelah seluruh tahapan penyusunan, harmonisasi, dan penetapan regulasi diselesaikan.

FadelM (Biro Sinjai)



Follow Widget