Yang lebih mengguncang nalar adalah perbandingan yang disodorkan Ahmad Nawardi soal anggaran pembayaran bunga utang. Pada 2027, angkanya mencapai Rp650,31 triliun. Hampir setara dengan seluruh Transfer ke Daerah yang harus menghidupi 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten dan kota, serta lebih dari 75.000 desa di seluruh penjuru Indonesia.

Bayangkan: uang yang seharusnya bisa membangun jalan, sekolah, puskesmas, dan jaringan air bersih di ribuan desa, jumlahnya hampir ludes hanya untuk membayar bunga—bukan pokok utang, hanya bunganya. Ini bukan sekadar persoalan fiskal teknis; ini adalah pertanyaan tentang untuk siapa sesungguhnya negara ini dikelola.

DPD RI tidak berhenti pada usulan kenaikan angka Transfer ke Daerah secara umum. Lembaga yang mewakili kepentingan daerah ini juga mendesak pemulihan Dana Alokasi Khusus fisik yang kondisinya mengkhawatirkan. DAK fisik anjlok dari angka yang sebelumnya sehat menjadi hanya Rp5 triliun—penurunan lebih dari 90 persen dalam tiga tahun terakhir. DPD meminta angka itu dipulihkan setidaknya menjadi Rp20 triliun.

DAK fisik bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana inilah yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur dasar di daerah—jalan kabupaten yang menghubungkan desa-desa terpencil, irigasi yang mengairi sawah petani, fasilitas air bersih, gedung sekolah yang layak, hingga puskesmas tempat warga berobat tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Ketika DAK fisik terjun bebas, yang ikut terjun adalah kualitas layanan publik jutaan warga Indonesia.

Tak sampai di situ, DPD RI juga mendorong kenaikan Dana Desa reguler dari Rp25 triliun menjadi Rp30 triliun. Alasannya tegas: dana desa harus dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai instrumen kewenangan desa, bukan sekadar dana titipan pusat yang penggunaannya didikte dari atas.



Follow Widget