JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ribuan penyalur LPG di seluruh Indonesia kini menghadapi babak baru dalam urusan perizinan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengintegrasikan sistem perizinan digital khusus agen LPG ke dalam platform nasional OSS-RBA, sebuah langkah yang mengubah cara kerja lebih dari enam ribu penyalur gas melon di Tanah Air.

Mulai 1 September 2026, proses persetujuan penyalur LPG tidak lagi berjalan manual. Kementerian ESDM mengintegrasikan aplikasi INLINE KESDM dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), platform perizinan berusaha berbasis risiko yang dikelola pemerintah pusat. Langkah ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan perubahan mendasar dalam tata kelola distribusi gas bersubsidi di Indonesia.

Christina Meiwati Sinaga, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menyebut digitalisasi ini dipicu oleh perubahan klasifikasi risiko kegiatan penyaluran LPG. Status yang kini masuk dalam kategori menengah-tinggi membuat penerbitan izin memerlukan verifikasi langsung dari kementerian teknis, bukan lagi diselesaikan di tingkat daerah semata.

“Layanan persetujuan dilakukan secara daring dan tanpa biaya, dengan standar waktu pelayanan selama lima hari kerja,” ujar Christina dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Ahad, 27 September 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari dua regulasi sekaligus: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM. Dua beleid ini menjadi landasan hukum yang memperkuat posisi pemerintah dalam menata ulang ekosistem distribusi LPG.

Salah satu titik kritis dalam sistem baru ini adalah verifikasi kontrak. Untuk kegiatan usaha dengan kode KBLI 47302, dokumen perjanjian kerja sama antara penyalur dengan badan usaha niaga migas menjadi syarat wajib yang harus dievaluasi sebelum izin diterbitkan.

Christina menegaskan bahwa kontrak kerja sama bukan dokumen pelengkap biasa. Dokumen ini menjadi penentu apakah seorang penyalur berhak mendapat persetujuan atau tidak, karena membuktikan ada tidaknya hubungan hukum yang sah antara agen dengan perusahaan niaga migas yang menaunginya.

“Kontrak atau perjanjian kerja sama antara penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas merupakan dokumen krusial yang harus diverifikasi ketepatan datanya sebelum perizinan diberikan,” katanya.

Urgensi penataan ini tidak bisa dilepaskan dari skala konsumsi LPG nasional yang sangat besar. Pada 2025, konsumsi LPG Indonesia mencapai 9,26 juta metrik ton. Dari jumlah itu, 8,52 juta metrik ton merupakan LPG bersubsidi, sementara 0,74 juta metrik ton sisanya adalah LPG nonsubsidi atau umum.

Angka itu tersalurkan melalui jaringan 6.942 penyalur LPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 6.901 penyalur atau sekitar 99,4 persen merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang menangani distribusi bahan bakar dan gas ke konsumen akhir.

Data awal implementasi sistem baru ini menunjukkan hasil yang mencerminkan tantangan di lapangan. Hingga 21 September 2026, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah menerima 233 permohonan persetujuan penyalur. Dari total itu, 82 permohonan telah mendapat persetujuan, sementara 59 masih dalam proses evaluasi.

Yang menarik perhatian adalah tingginya angka penolakan: 92 permohonan dikembalikan dengan status ditolak. Alasannya beragam, mulai dari ketiadaan kontrak, dokumen kontrak yang tidak lengkap, masa berlaku kontrak yang sudah kedaluwarsa, hingga ketidaksesuaian data yang ditemukan dalam dokumen yang diajukan.

Angka penolakan yang mencapai hampir 40 persen dari total permohonan itu menggambarkan betapa banyak penyalur yang selama ini beroperasi tanpa kelengkapan administrasi yang memadai. Sistem lama yang kurang ketat tampaknya memberi ruang bagi praktik yang tidak sesuai ketentuan untuk terus berjalan.

M. Iqbal Dian Kurniawan, Manager PSO Monitoring and Verification PT Pertamina (Persero), menyambut positif integrasi sistem ini. Menurutnya, digitalisasi membawa manfaat nyata bagi agen LPG, terutama dalam hal kemudahan proses, transparansi prosedur, dan kepastian berusaha yang lebih terjamin.

Namun Iqbal mengingatkan bahwa kemudahan perizinan bukan berarti pelonggaran standar. Setiap agen yang memperoleh izin tetap terikat pada kewajiban mematuhi standar usaha, menjaga keselamatan kerja, serta tunduk pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sisi pelaku usaha, perubahan ini memang memerlukan adaptasi. Para penyalur kini dituntut memastikan kelengkapan administrasi mereka, terutama keabsahan dan kebaruan kontrak kerja sama dengan badan usaha niaga migas mitra mereka. Kontrak yang kedaluwarsa atau tidak sinkron datanya bisa langsung menjadi penyebab penolakan.

Langkah digitalisasi perizinan agen LPG ini sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi. Dengan sistem yang lebih transparan dan berbasis data, pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi diharapkan semakin ketat, celah penyalahgunaan semakin sempit, dan gas melon benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya.



Follow Widget