Dampak perubahan itu sudah terlihat. Jawa Tengah, misalnya, menerima sekitar 30.377 kuota pada 2025, lalu meningkat menjadi 34.122 pada 2026. Bukan karena pemerintah menciptakan kursi baru dalam jumlah besar, melainkan karena pembagiannya diatur ulang agar lebih sebanding dengan jumlah orang yang sedang menunggu di masing-masing daerah.

Namun ada batas keras yang tidak bisa diubah hanya dengan merevisi rumus pembagian. Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 orang untuk 2026, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selama jutaan orang berada dalam daftar tunggu sementara keberangkatan tahunan hanya tersedia untuk ratusan ribu orang, antrean panjang tetap sulit dihindari secara struktural.

Di tengah pembenahan itu, pemerintah juga menemukan persoalan lain yang tidak kalah serius. Dari sekitar 5,7 juta data jemaah yang diperiksa, sekitar 400 ribu data dinyatakan tidak valid. Sebagian besar berkaitan dengan calon jemaah yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif dalam sistem, atau kasus di mana setoran awal belum ditarik dan porsi belum dialihkan kepada ahli waris.

Pembersihan data semacam ini penting karena daftar tunggu seharusnya mencerminkan kondisi nyata. Ketika ratusan ribu nama yang sudah tidak relevan masih menghuni sistem, perkiraan masa tunggu yang dihasilkan pun ikut terdistorsi. Namun perlu dicatat: 400 ribu data itu hanya sekitar tujuh persen dari total 5,7 juta. Jadi, lonjakan dramatik dari antrean puluhan tahun menjadi 14 tahun tidak bisa dijelaskan semata oleh penghapusan data tidak valid tersebut.

Di sinilah perbedaan dua istilah kunci menjadi penting untuk dipahami. Pemerintah menyebut masa tunggu administratif berada di kisaran rata-rata 26 tahun. Sementara masa tunggu faktual — yakni rata-rata waktu yang benar-benar telah dijalani oleh jemaah yang diberangkatkan pada 2026 — disebut berada di kisaran 14 tahun.



Follow Widget