Sementara di sekolah, aturannya lebih ketat. Siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama jam sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk mendukung kegiatan pembelajaran atau dalam situasi darurat yang telah mendapat izin dari guru maupun wali kelas.
Aturan ini juga secara eksplisit melarang akses terhadap berbagai konten berbahaya. Konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber atau cyberbullying, dan hoaks masuk dalam daftar yang dilarang untuk diakses, disimpan, maupun disebarkan oleh siswa.
Lebih dari itu, kebijakan ini turut menyentuh aspek privasi dan martabat warga sekolah. Pengambilan, penyimpanan, atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi seseorang tanpa izin yang bersangkutan dilarang secara tegas.
Ranah ekonomi digital pun tak luput dari perhatian. Surat Edaran ini melarang siswa terlibat dalam transaksi pinjaman online, perjudian online, serta berbagai aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah.
Kebijakan ini mencerminkan kesadaran yang semakin matang dari pemerintah bahwa pendidikan karakter digital harus dimulai lebih awal dan diterapkan secara struktural—tidak cukup hanya dengan imbauan. Anak-anak perlu dibekali bukan hanya dengan pengetahuan akademis, tetapi juga dengan ketahanan mental dan kemampuan berpikir kritis menghadapi derasnya arus informasi digital.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.