JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sebuah insiden di SMAN 72 Jakarta Utara masih menyisakan luka—96 siswa cedera akibat ledakan yang belakangan dikaitkan dengan paparan konten digital berbahaya. Kejadian itulah yang kini menjadi alarm bagi aparat keamanan dan pemerintah untuk bergerak lebih serius melindungi generasi muda dari ancaman radikalisme yang merambah ruang digital.

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan di bawah naungan Kemenag. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Densus 88, Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana, pada Senin, 21 September 2026.

Dukungan Densus 88 bukan sekadar formalitas. Bagi satuan antiteror elite Polri ini, pembatasan gawai di lingkungan sekolah merupakan bagian dari strategi pencegahan radikalisme sejak dini—sebuah pendekatan yang mereka nilai jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah seseorang terpapar ideologi ekstrem.

Mayndra menegaskan bahwa media sosial kini telah menjadi ladang subur bagi kelompok radikal untuk menyebarkan propaganda sekaligus merekrut anggota baru. Sasaran utama mereka adalah anak-anak dan remaja yang belum memiliki filter berpikir yang kuat dan mudah terpengaruh oleh konten yang dikemas secara emosional dan provokatif.

“Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” kata Mayndra. Ia menekankan bahwa infiltrasi digital terhadap institusi pendidikan adalah ancaman nyata yang tidak boleh diabaikan.



Follow Widget