Kasus SMAN 72 Jakarta Utara menjadi titik balik yang semakin memperkuat urgensi kebijakan ini. Insiden tersebut menjadi bukti konkret bahwa ancaman yang selama ini terkesan abstrak sesungguhnya bisa berdampak langsung dan fatal di lingkungan sekolah.

Menurut Mayndra, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 ini juga memperkuat sinergi lintas sektor antara Polri dan kementerian terkait. Kolaborasi semacam ini dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak kelompok radikal yang semakin adaptif memanfaatkan teknologi sebagai sarana penyebaran pengaruh.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memisahkan anak-anak dari teknologi. Niat sesungguhnya jauh lebih bernuansa—membangun kesadaran dan kemampuan penggunaan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan penuh tanggung jawab.

“Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kami bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” ujar Kamaruddin. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai kebijakan tersebut terlalu restriktif.

Surat Edaran ini mengatur secara spesifik batasan penggunaan gawai di dua ruang berbeda: rumah dan sekolah. Di lingkungan rumah, orang tua atau wali murid diminta membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari, di luar waktu yang digunakan untuk keperluan belajar.



Follow Widget