Total, 10.112 penerima manfaat dari keempat SPPG itu kehilangan layanan mereka sekaligus. BGN memastikan seluruhnya akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta kapasitas dan standar dapur yang memadai, agar hak anak-anak, ibu menyusui, ibu hamil, dan balita atas program ini tetap terpenuhi.

BGN tidak main-main soal alasan penutupan. Ada empat pertimbangan utama yang menjadi dasar penghentian permanen ini. Pertama, SPPG-SPPG tersebut mengalami kejadian fatal lebih dari sekali—insiden serius yang menyangkut keselamatan pangan penerima manfaat. Kedua, mereka telah dikenai sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, namun tidak menunjukkan perbaikan yang berarti.

Ketiga, pihak pengelola tidak mampu membuktikan adanya perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan mereka, dan gagal mendapatkan rekomendasi layak dari instansi terkait untuk dibuka kembali. Keempat, keberadaan mereka dinilai mengganggu kelancaran program prioritas pemerintah sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap program makan bergizi gratis.

Di luar empat penutupan permanen itu, BGN mengungkapkan fakta yang tak kalah mengejutkan. Setiap harinya, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional sementara kepada sekitar 20 hingga 30 SPPG di seluruh Indonesia. Sanksi ini berlapis—mulai dari kategori ringan, menengah, hingga berat—tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Pemicu sanksi sementara itu beragam. Di antaranya adalah kejadian non-fatal seperti makanan yang berbau basi dan belum sempat dikonsumsi, temuan tim pengawas saat inspeksi rutin maupun mendadak, hingga hasil klarifikasi atas pemberitaan di media sosial, media massa, dan media elektronik. BGN juga aktif menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk melalui berbagai saluran pengaduan resmi.



Follow Widget