BGN menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Prinsip efisiensi, keadilan, dan akuntabilitas anggaran MBG menjadi landasan sikap lembaga ini. Mas Dar menegaskan bahwa setiap rupiah yang mengalir dalam program ini harus dapat dipertanggungjawabkan — dan harus berakhir sebagai makanan bergizi di tangan penerima manfaat, bukan sebagai pendapatan pasif pihak yang tak berkontribusi.
Sebagai respons konkret, BGN membuka pintu bagi mitra yang merasa dirugikan untuk mengajukan pergantian yayasan naungan. Langkah ini disediakan secara resmi melalui dua portal registrasi yang telah disiapkan — satu untuk yayasan, satu lagi untuk mitra. Lewat portal tersebut, mitra dapat mengusulkan yayasan baru sekaligus melampirkan bukti-bukti persoalan atau kerugian yang dialami selama bermitra dengan yayasan sebelumnya.
Mekanisme ini terbilang berani. BGN secara eksplisit memberi ruang bagi mitra untuk “bercerai” dengan yayasan yang hanya numpang nama tanpa memberikan nilai tambah. Ini bukan sekadar kebijakan administratif — ini adalah koreksi struktural terhadap ekosistem program yang telah berjalan.
Pertanyaannya tentu: seberapa banyak yayasan seperti ini yang beroperasi di lapangan? BGN belum merilis data spesifik jumlah temuan. Namun fakta bahwa mekanisme penggantian ini dibuat secara resmi mengisyaratkan bahwa persoalannya bukan kasus tunggal.
Program MBG sendiri merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Prabowo Subianto yang menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia. Program ini mengandalkan jaringan dapur SPPG yang dikelola oleh mitra dengan naungan yayasan sebagai entitas legal. Struktur ini, yang dirancang untuk mempercepat ekspansi program ke daerah-daerah, rupanya menyisakan celah yang dimanfaatkan oleh sejumlah pihak.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.