MAKASSAR, PUNGGAWANEWS – Selama ini, mengurus balik nama sertifikat tanah kerap menjadi mimpi buruk bagi banyak warga. Prosesnya berlarut-larut, tanpa kepastian waktu, dan sering kali membuat pemohon harus bolak-balik ke kantor pertanahan tanpa hasil yang jelas. Mulai 17 Agustus 2026, pemerintah berjanji mengakhiri situasi itu.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan program percontohan layanan balik nama sertifikat tanah dengan batas waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Program ini tidak berlaku serentak di seluruh Indonesia. Tahap awal akan dimulai di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai daerah sebagai pilot project selama tiga bulan. Pemilihan 15 kantor tersebut dimaksudkan agar evaluasi dapat dilakukan secara terukur sebelum program diperluas ke skala nasional.
Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyederhanaan prosedur administrasi. Ia menyebut transformasi ini sebagai perubahan mendasar dalam filosofi pelayanan publik di lingkungan pertanahan. Aparatur negara, kata dia, harus bertransisi dari mentalitas “pejabat” menjadi “pelayan.”
“Kami ingin mengubah filosofi, bukan lagi menjadi pejabat, tetapi menjadi pelayan. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, pasti, dan transparan,” ujar Nusron.
Kepastian waktu menjadi inti dari transformasi ini. Seluruh tahapan proses peralihan hak—mulai dari validasi dokumen oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemeriksaan administrasi di Kantor Pertanahan, hingga penyelesaian di lingkungan kementerian—akan memiliki standar waktu yang jelas dan dapat dipantau oleh pemohon.
Selain itu, setiap permohonan yang tidak dapat diproses sesuai jadwal wajib disertai penjelasan resmi mengenai kendala yang dihadapi. Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak lagi dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan prosesnya selesai.
“Kalau memang tidak bisa diproses, ya harus dijelaskan alasannya. Jangan dibiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” tegas Nusron.
Setelah masa uji coba tiga bulan di 15 kantor rampung, ATR/BPN berencana memperluas program ke sekitar 50 Kantor Pertanahan tambahan. Perluasan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kantor pertanahan di Indonesia menerapkan standar layanan yang sama. Nusron menyebut proses ini membutuhkan waktu karena menyangkut kesiapan sumber daya manusia dan perubahan budaya kerja yang tidak bisa dilakukan secara instan.
“Pilot project ini tiga bulan. Setelah itu kami tambah sekitar 50 kantor, kemudian bertahap lagi sampai seluruh kantor pertanahan menerapkannya,” jelasnya.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan baru, ATR/BPN juga akan mengumumkan capaian kinerja masing-masing Kantor Pertanahan secara berkala. Langkah ini sekaligus berfungsi sebagai instrumen evaluasi dan pendorong kompetisi positif antara kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Bagi pegawai yang terbukti berulang kali melanggar standar operasional prosedur, sanksi bertahap sudah menanti. Dimulai dari surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, kemudian mutasi ke kantor dengan beban kerja lebih ringan, dan pada pelanggaran yang terus berulang, sanksi disiplin berat berupa pemberhentian bisa dijatuhkan.
“Kalau pelanggaran SOP terus berulang, tentu ada sanksinya. Mulai dari SP1, SP2, SP3, dipindahkan ke kantor yang lebih kecil, sampai akhirnya dikenai disiplin berat berupa pemberhentian apabila tetap tidak memperbaiki kinerjanya,” kata Nusron.
Tidak hanya layanan balik nama yang diperbarui. ATR/BPN juga telah menerapkan standar baru untuk layanan pengukuran bidang tanah. Pemohon kini berhak mendapatkan kepastian jadwal pengukuran, dengan target pelaksanaan paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan dan biaya dilunasi. Hasil pengukuran pun ditargetkan dapat diterbitkan dalam beberapa hari setelahnya.
Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan balik nama ini, ada sejumlah tahapan yang perlu dipahami. Proses dimulai dari pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) jika diperlukan, dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT beserta dua orang saksi. PPAT kemudian wajib mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan dalam waktu tujuh hari kerja.
Sebelum mendaftar ke BPN, penjual wajib melunasi Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan PP 34/2016. Tarifnya bervariasi: 2,5 persen dari nilai bruto untuk transaksi umum, satu persen untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana, dan nol persen untuk pengalihan kepada pemerintah atau badan usaha milik negara tertentu.
Sementara itu, pihak pembeli diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum pendaftaran dilakukan. Tarifnya ditetapkan maksimal lima persen dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak sesuai regulasi daerah masing-masing.
Setelah seluruh kewajiban pajak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan balik nama ke Kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen. Di antaranya formulir permohonan bermaterai, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, sertifikat tanah asli, AJB asli dari PPAT, bukti lunas PPh dan BPHTB, serta surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Adapun biaya yang dikeluarkan mencakup honorarium PPAT maksimal satu persen dari nilai transaksi, pajak penjual dan pembeli sesuai ketentuan, serta biaya administrasi BPN yang dihitung berdasarkan formula: nilai tanah dikalikan luas tanah dibagi seribu, ditambah biaya pendaftaran.
Nusron optimistis transformasi layanan pertanahan dapat diterapkan secara nasional dalam waktu kurang dari dua tahun. Ia menyebut kepastian layanan bagi masyarakat sebagai tujuan utama dari seluruh upaya reformasi ini.
“Kami ingin pelayanan pertanahan benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat. Kalau ada keterlambatan, penyebabnya harus bisa diketahui sehingga bisa segera diperbaiki,” pungkasnya.
FAQ
Kapan program balik nama sertifikat tanah dengan batas waktu 30 hari kerja mulai berlaku?
Program percontohan dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan terpilih di berbagai daerah sebagai tahap awal sebelum diperluas secara nasional.
Apa yang terjadi jika permohonan balik nama tidak dapat diproses sesuai jadwal?
Berdasarkan kebijakan baru ATR/BPN, setiap permohonan yang mengalami kendala wajib disertai penjelasan resmi mengenai alasannya. Pemohon tidak akan lagi dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN?
Pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan bermaterai, fotokopi KTP dan KK, sertifikat tanah asli, Akta Jual Beli asli dari PPAT, bukti lunas PPh dan BPHTB, SPPT PBB tahun berjalan yang sudah lunas, serta surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.