Summarize the post with AI

Kasus ini juga berimbas pada jabatan Kepala Rumah Tahanan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, yang dicopot untuk memudahkan proses pemeriksaan internal. Sanksi lanjutan masih menunggu hasil investigasi dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, petugas pengawal yang bertugas saat kejadian turut dikenai sanksi administratif berupa penarikan dari Rutan Kendari ke kantor wilayah Ditjenpas setempat.

Peristiwa ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan Supriadi bersantai di kafe seusai menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kendari.

Supriadi diketahui merupakan terpidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat izin berlayar untuk pengangkutan nikel ilegal. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara hingga Rp233 miliar.

Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Ia juga terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal.



Follow Widget