Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan narapidana kasus korupsi, Supriadi, telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan berpengamanan maksimum di Nusakambangan. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan kedapatan singgah di sebuah kedai kopi di Kendari usai menjalani proses persidangan.
Agus menyebut, Supriadi memang keluar dari rumah tahanan untuk kepentingan sidang. Namun, ia menegaskan adanya kelalaian dalam pengawasan. Menurut dia, petugas pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan dalam situasi tersebut. “Petugas yang terlibat tetap harus bertanggung jawab karena berada di lokasi saat kejadian,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu, 22 April 2026.
Sebagai tindak lanjut, kementerian tengah menyiapkan surat edaran yang mempertegas prosedur pengawalan tahanan. Agus menekankan, ke depan pengawalan narapidana yang menjalani persidangan harus sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian.
Pemindahan Supriadi sebelumnya telah dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, yang menyatakan bahwa narapidana tersebut telah tiba di Nusakambangan sejak pertengahan April.
Kasus ini juga berimbas pada jabatan Kepala Rumah Tahanan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, yang dicopot untuk memudahkan proses pemeriksaan internal. Sanksi lanjutan masih menunggu hasil investigasi dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, petugas pengawal yang bertugas saat kejadian turut dikenai sanksi administratif berupa penarikan dari Rutan Kendari ke kantor wilayah Ditjenpas setempat.
Peristiwa ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan Supriadi bersantai di kafe seusai menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kendari.
Supriadi diketahui merupakan terpidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat izin berlayar untuk pengangkutan nikel ilegal. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara hingga Rp233 miliar.
Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Ia juga terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.