TANGERANG, PUNGGAWANEWS – Delapan puluh sembilan orang gagal berangkat ke Arab Saudi melalui jalur ilegal. Satuan Tugas Pencegahan Haji Non-prosedural di Bandara Soekarno-Hatta menghentikan langkah mereka sebelum pesawat lepas landas—sebuah angka yang mencerminkan betapa masifnya upaya penyelundupan niat suci menjadi praktik yang melanggar aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan hal itu pada Minggu, 17 Mei 2026. Ia menyebut angka 89 orang tersebut terhitung sejak satgas mulai beroperasi pada musim haji 2026 ini.
Dari sekian banyak modus yang ditemukan, satu pola terus berulang: penggunaan visa kerja atau iqamah. Dokumen-dokumen ini lazimnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang bekerja atau tinggal di Arab Saudi. Namun kali ini, dokumen tersebut dijadikan tameng agar para pelaku seolah-olah berstatus pekerja, bukan calon jemaah haji yang hendak masuk tanpa visa haji resmi.
Kasus paling baru terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026. Sebanyak 32 orang sekaligus berhasil dicegah keberangkatannya. Mereka diduga kuat hendak menunaikan ibadah haji tanpa mengantongi visa haji yang sah—sebuah pelanggaran yang risikonya jauh melampaui sekadar urusan administratif.
Galih menegaskan, tidak ada celah bagi jemaah yang mencoba menyiasati prosedur resmi. Siapa pun yang berangkat ke Arab Saudi untuk keperluan haji wajib menggunakan visa haji yang terdaftar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pesan ini bukan sekadar imbauan, melainkan peringatan yang kini diperkuat dengan mekanisme penegakan di lapangan.
Pernyataan Galih sejalan dengan instruksi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang beberapa waktu terakhir berulang kali menekankan pentingnya kelengkapan dokumen resmi. Menurut Irfan, tanpa dokumen yang benar, jemaah berisiko menghadapi berbagai masalah di Arab Saudi—mulai dari penolakan masuk hingga dideportasi.
Persoalan ini tidak hanya menjadi urusan Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah telah membentuk satgas lintas lembaga yang melibatkan kepolisian dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kolaborasi ini dirancang untuk menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh calo dan jaringan pengirim haji ilegal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memberikan konteks yang lebih luas soal alasan di balik operasi pengetatan ini. Ia mengingatkan bahwa kebijakan Arab Saudi saat ini sangat tegas: hanya pemegang visa haji yang diizinkan masuk untuk tujuan ibadah haji.
“Jangan sampai warga negara kita nanti terlantar di sana,” kata Agus. Pernyataan itu bukan hiperbola. Kasus WNI terlantar di luar negeri akibat dokumen tidak lengkap atau perjalanan ilegal bukan pertama kali terjadi, dan negara tidak ingin mengulang skenario serupa di tanah suci.
Risiko bagi jemaah yang nekat berangkat tanpa visa haji sangat nyata. Arab Saudi memiliki sistem verifikasi yang ketat di titik-titik masuk. Jemaah tanpa dokumen resmi dapat langsung dipulangkan, bahkan ditahan sementara untuk proses deportasi. Biaya yang telah dikeluarkan, baik untuk tiket maupun paket perjalanan, pun hangus tanpa bisa diklaim.
Di sisi lain, fenomena haji non-prosedural ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Setiap tahun, sejumlah pihak mencoba memanfaatkan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi untuk berhaji—sementara kuota resmi dari pemerintah Arab Saudi terbatas dan antrean tunggu bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun di beberapa provinsi.
Kondisi itulah yang kerap dijadikan dalih oleh para calo untuk menawarkan jalur “alternatif”. Mereka menjanjikan keberangkatan lebih cepat dengan biaya tertentu, menggunakan celah visa non-haji. Namun ujungnya, jemaah yang tergiur justru menjadi pihak yang paling dirugikan—baik secara hukum maupun finansial.
Satgas yang kini aktif di Soekarno-Hatta menjadi penjaga garis pertama. Pemeriksaan dilakukan secara ketat terhadap setiap calon penumpang yang terindikasi hendak berhaji dengan dokumen tidak sesuai. Pola profiling dan koordinasi dengan maskapai menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Pemerintah berharap langkah pencegahan ini tidak hanya menurunkan angka keberangkatan ilegal, tetapi juga mengedukasi masyarakat bahwa satu-satunya cara berhaji yang aman adalah melalui jalur resmi. Mendaftar, mengantre, dan berangkat dengan visa haji yang sah—itulah satu-satunya jalan yang tidak membawa risiko.
FAQ
Apa itu haji non-prosedural atau haji ilegal? Haji non-prosedural adalah kegiatan menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan pemerintah. Pelakunya biasanya menggunakan visa jenis lain seperti visa kerja, kunjungan, atau iqamah untuk menyamarkan tujuan sebenarnya.
Apa risiko bagi jemaah yang berangkat haji tanpa visa resmi? Jemaah berisiko ditolak masuk oleh otoritas Arab Saudi, ditahan untuk proses deportasi, dan tidak mendapat perlindungan konsuler yang memadai. Selain itu, seluruh biaya perjalanan terancam tidak dapat dikembalikan.
Bagaimana cara mendaftar haji secara resmi di Indonesia? Pendaftaran haji resmi dilakukan melalui Kementerian Agama setempat dengan membuka tabungan haji di bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah mendaftar, calon jemaah akan mendapatkan nomor porsi dan menunggu antrean keberangkatan sesuai kuota yang ditetapkan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.