UKT memang telah lama menjadi polemik. Setiap tahun ajaran baru, kisah-kisah pilu tentang mahasiswa yang terpaksa putus kuliah atau menunggak pembayaran kembali muncul ke permukaan. Jika kebijakan ini terealisasi, dampaknya akan terasa langsung oleh jutaan keluarga yang selama ini hanya bisa memandang perguruan tinggi sebagai mimpi yang jauh dari jangkauan.
Namun kebijakan besar membutuhkan fondasi kelembagaan yang kuat. Pemerintah tampaknya memahami hal ini. Bersamaan dengan komitmen pendidikan gratis, pemerintah juga memperkuat tata kelola salah satu pilar pendidikan nasional yang selama ini sering terpinggirkan: pesantren.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama. Ini bukan sekadar perubahan struktur birokrasi. Pembentukan direktorat khusus ini adalah pengakuan formal bahwa pesantren — dengan jutaan santri di dalamnya — merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional yang layak mendapat perhatian dan dukungan serius.
Selama puluhan tahun, pesantren beroperasi dalam kerangka yang kerap ambigu secara regulasi. Banyak pesantren yang unggul dalam kualitas pendidikan karakter dan keagamaan, tetapi menghadapi keterbatasan dalam aspek administratif, pembiayaan, maupun pengakuan formal. Dengan adanya direktorat jenderal khusus, diharapkan urusan pesantren kini punya jalur yang jelas di dalam birokrasi negara.
Langkah Presiden Prabowo ini mengukuhkan bahwa pemerintah memandang pendidikan bukan sebagai satu jalur tunggal, melainkan ekosistem yang beragam — sekolah formal, madrasah, dan pesantren — yang semuanya perlu mendapat perlakuan setara dan dukungan yang memadai.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.