Di sinilah usulan yang mengundang perhatian itu masuk. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menyampaikan gagasan pemanfaatan pulau-pulau kosong sebagai lokasi pusat rehabilitasi terpusat. Indonesia disebut memiliki pulau dengan luas hingga sekitar 700 hektare yang tidak dihuni manusia. Bahkan, sebagian kawasan tersebut dikenal sebagai habitat buaya.
Keberadaan buaya tentu menjadi bumbu yang membuat wacana ini ramai diperbincangkan. Namun sejatinya, pemerintah tidak sedang merancang sistem penjagaan berbasis reptil. Pulau-pulau itu baru disebut sebagai kemungkinan lokasi, tanpa ada kepastian mana yang akan dipilih maupun bagaimana fasilitas di dalamnya akan dibangun. Semuanya masih dalam tahap awal pembahasan.
Alasan di balik pilihan pulau terpencil sebenarnya bisa dipahami secara logis. Kawasan yang jauh dari pusat kota menawarkan ruang luas untuk kegiatan rehabilitasi, pembinaan, dan pelatihan keterampilan. Lingkungan yang terkontrol juga dinilai dapat membantu peserta rehabilitasi agar terputus dari jaringan dan pergaulan yang berisiko mengganggu proses pemulihan.
Pemerintah bahkan membicarakan kemungkinan program pertanian, peternakan, dan perikanan sebagai bagian dari pembinaan, dengan keterlibatan TNI dan Polri untuk mendukung kegiatan tertentu. Program semacam ini memiliki potensi memberikan keterampilan praktis yang berguna setelah peserta kembali ke masyarakat.
Namun, lokasi yang jauh tidak serta-merta menjadikan sebuah tempat ideal untuk rehabilitasi. Orang yang mengalami ketergantungan narkoba membutuhkan penanganan kesehatan yang komprehensif, pendampingan psikologis, dan program pemulihan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu. Tanpa layanan-layanan itu, perpindahan dari lapas ke pulau terpencil hanya akan menjadi perubahan latar dengan pembatasan yang berbeda nama.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.