JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Tiga warga negara mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, meminta agar masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum 2024 diperpanjang selama dua tahun—dari yang semestinya berakhir pada 2029 menjadi 2031. Permohonan itu telah teregistrasi dan kini menunggu proses persidangan di gedung MK, Jakarta.

Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra adalah nama-nama di balik gugatan tersebut. Ketiganya menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah—yang dikenal sebagai UU MD3—dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026.

Inti dari gugatan ini tertuju pada Pasal 318 ayat (4) UU MD3. Para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak ditafsirkan ulang sesuai dengan petitum yang mereka ajukan.

Dalam petitum yang dibacakan di hadapan majelis hakim konstitusi, para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, bukan berarti pasal itu dihapus begitu saja. Para pemohon menginginkan agar pasal tersebut dimaknai secara berbeda: masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 adalah lima tahun, dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Penafsiran baru itulah yang menjadi kunci. Dengan kata lain, jika MK mengabulkan permohonan ini, para anggota DPRD yang dilantik setelah Pemilu 2024 tidak akan mengakhiri tugasnya pada 2029 seperti yang berlaku dalam ketentuan umum saat ini—melainkan pada 2031, menyesuaikan siklus pemilihan umum lokal yang dirancang berjalan secara terpisah dari pemilu nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu kuasa hukum para pemohon dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Senin, 12 Oktober 2026. Persidangan itu menjadi penanda resmi bahwa perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.

Latar belakang gugatan ini berkaitan erat dengan perubahan desain ketatanegaraan yang tengah digodok dalam beberapa tahun terakhir. Sejak disepakatinya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, jadwal pelaksanaan pilkada serta pemilihan anggota legislatif daerah bergeser. Dampaknya, terdapat rentang waktu yang tidak sinkron antara masa jabatan anggota DPRD yang lahir dari Pemilu 2024 dengan jadwal pemilu lokal berikutnya yang direncanakan pada 2031.

Kondisi ketidaksinkronan itulah yang oleh para pemohon dianggap menimbulkan kekosongan hukum sekaligus ketidakpastian bagi anggota DPRD yang terpilih. Mereka berpendapat bahwa dengan berakhirnya masa jabatan pada 2029, sementara pemilu lokal baru digelar pada 2031, akan muncul persoalan serius terkait kesinambungan fungsi legislatif daerah.

Para pemohon berargumen bahwa pemaknaan ulang terhadap Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bukan hanya soal kepentingan para anggota DPRD itu sendiri, melainkan juga demi menjaga fungsi konstitusional lembaga legislatif daerah agar tidak terganggu. Tanpa perpanjangan masa jabatan, mereka khawatir akan terjadi kekosongan kekuasaan legislatif di tingkat provinsi selama kurun waktu dua tahun.

Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi sekaligus penafsir tunggal UUD 1945, memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan ini. Jika dikabulkan, keputusan tersebut akan berdampak langsung pada lebih dari 2.000 anggota DPRD provinsi di seluruh Indonesia yang terpilih melalui Pemilu 2024.

Ini bukan pertama kalinya MK dihadapkan pada perkara yang berkaitan dengan masa jabatan pejabat publik. Pada beberapa kesempatan sebelumnya, lembaga ini pernah memutus perkara serupa yang menyangkut sinkronisasi jadwal kepemiluan dan konsekuensi hukumnya terhadap masa jabatan penyelenggara pemerintahan.

Sidang perdana perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 ini masih dalam tahap awal. Majelis hakim konstitusi akan memeriksa kelengkapan berkas, mendengarkan pokok permohonan, serta memberi kesempatan bagi pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan keterangan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa bulan sebelum akhirnya MK menjatuhkan putusan.

Publik dan para pemangku kepentingan di dunia legislatif daerah kini menanti bagaimana sembilan hakim konstitusi akan menafsirkan persoalan ini. Apakah kepentingan konstitusional membenarkan perpanjangan masa jabatan, atau justru permohonan ini akan mentah di tangan majelis? Jawabannya akan sangat menentukan peta politik legislatif daerah dalam lima tahun ke depan.

Yang jelas, gugatan ini membuka diskusi penting tentang bagaimana negara mengelola transisi kelembagaan di tengah perubahan sistem kepemiluan yang masih terus berproses. Dan Mahkamah Konstitusi, sekali lagi, berada di titik paling sentral dari perdebatan itu.



Follow Widget