Proses pengisian jabatan wakil bupati yang kosong akibat meninggalnya pejabat definitif mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 174 serta Pasal 176 ayat (1) dan (2). Regulasi itu menyatakan bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Sesuai ketentuan tersebut, DPRD Klaten menerima usulan dua nama bakal calon dari gabungan partai politik pengusung, yang kemudian disampaikan melalui bupati. Setelah surat permohonan pengisian jabatan diterima, DPRD segera membentuk panitia pemilihan. Dua nama yang diusulkan adalah Yulinda Benny dan Sriyunanto. Keduanya merupakan kader Partai Gerindra Klaten, partai yang sama dengan almarhum Benny Indra Ardhianto.

Pada Senin, 24 Agustus 2026, kedua bakal calon ditetapkan resmi sebagai calon Wakil Bupati sisa masa jabatan dalam rapat paripurna DPRD Klaten. Dalam forum tersebut, keduanya juga melakukan pengundian nomor urut serta menyampaikan visi dan misi di hadapan para anggota dewan.

Dua hari berselang, Rabu 26 Agustus 2026, DPRD Klaten kembali menggelar rapat paripurna, kali ini dengan agenda pemilihan. Hasilnya bulat: seluruh 49 anggota DPRD Klaten memilih Linda Benny sebagai Wakil Bupati Klaten sisa masa jabatan. Linda mengungguli satu-satunya pesaingnya, Sriyunanto, dengan perolehan suara mutlak.

Usai pemilihan itu, Linda tak bisa menyembunyikan haru. “Alhamdulillah saya diridai oleh Allah melanjutkan apa yang menjadi tugas almarhum suami saya,” ucapnya kepada wartawan di gedung DPRD Klaten. Ia meminta doa dari seluruh rekan dan masyarakat Kabupaten Klaten agar bisa melanjutkan pengabdian sang suami dengan amanah dan tetap dicintai masyarakat.



Follow Widget