JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Tiga operator seluler terbesar di Indonesia—Telkomsel, Indosat, dan XL Smart—masih belum sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun angkat suara: notifikasi saja tidak cukup.
Persoalan ini mencuat setelah Komdigi menggelar rapat kualifikasi dengan ketiga operator pada pekan terakhir September 2026, menyusul tenggat pelaporan pertama yang jatuh pada 28 September 2026. Komdigi mewajibkan setiap operator melaporkan progres implementasi perlindungan sisa kuota setiap bulan, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Komdigi yang diterbitkan pasca-putusan MK.
Hasilnya? Mengecewakan—setidaknya sebagian besar dari ratusan paket yang dilaporkan.
Dari laporan yang masuk, ketiga operator memang telah memperluas pilihan paket rollover. Tapi di sana pula masalahnya: mayoritas paket yang ada masih mengandalkan mekanisme notifikasi sebagai bentuk “perlindungan.” Komdigi dengan tegas menyatakan, itu bukan perlindungan yang dimaksud MK.
XL Smart menjadi yang paling banyak melaporkan paket. Dari total 101 paket yang dilaporkan, 92 di antaranya sudah menggunakan mekanisme rollover—termasuk 18 paket baru yang dibuat khusus menyusul putusan MK dan 74 paket yang memang sudah ada sebelumnya. Untuk merek Axis dan XL, seluruh 38 paket masing-masing diklaim telah dilengkapi fitur rollover.
Namun 9 paket sisanya masih bergantung pada mekanisme lain: penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan. Komdigi menilai pendekatan ini belum sesuai mandat MK. Alasannya sederhana—notifikasi bersifat preventif, bukan protektif. Ia hanya mengingatkan, bukan melindungi nilai ekonomi kuota yang sudah dibeli pelanggan.
Kondisi Indosat lebih mengkhawatirkan. Dari 94 paket yang dilaporkan ke Komdigi, operator yang kini bernama Indosat Ooredoo Hutchison ini mengklaim seluruhnya memiliki bentuk perlindungan sisa kuota. Namun setelah dievaluasi, klaim itu tak sepenuhnya bertahan.
Hanya 23 dari 94 paket yang benar-benar menggunakan mekanisme rollover. Sementara 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi—termasuk peringatan pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir. Komdigi menegaskan, 71 paket Indosat itu belum memenuhi standar perlindungan yang diperintahkan MK.
“Notifikasi bukan solusi atas sisa kuota yang sudah tidak terpakai,” tegas pejabat Komdigi dalam keterangan resminya. “Yang kami dorong adalah mekanisme yang memberi pelanggan kesempatan untuk tetap menikmati manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli.”
Telkomsel, sebagai operator dengan jaringan terluas di Indonesia, justru mencatatkan angka rollover terendah di antara ketiganya. Dari 95 paket yang dilaporkan, hanya 19 yang sudah menggunakan mekanisme rollover. Selebihnya—76 paket—masih memakai mekanisme notifikasi soal masa berlaku dan sisa kuota.
Yang lebih mengusik, Komdigi mencatat sejumlah pengembangan paket rollover Telkomsel tertunda akibat kendala teknis, dari yang semula dijadwalkan selesai 8 September 2026, kini mundur ke minggu pertama Oktober 2026. Komdigi meminta proses ini segera diselesaikan tanpa penundaan lebih lanjut.
Pertanyaannya, apa sebenarnya yang diminta MK? Putusan Mahkamah Konstitusi tidak melarang operator menawarkan paket non-rollover. Yang diatur adalah kewajiban memberikan perlindungan substantif atas sisa kuota yang belum terpakai—sebuah pengakuan bahwa kuota internet adalah komoditas yang memiliki nilai ekonomi nyata bagi konsumen.
Dengan kata lain, jika pelanggan membeli paket data 50 GB dan hanya menggunakan 30 GB, sisa 20 GB itu bukan sekadar “kelebihan” yang bisa hangus begitu saja. MK menegaskan ada nilai ekonomi di sana yang harus dilindungi.
Komdigi juga menyinggung soal kenaikan harga paket. Dalam putusan MK, disebutkan secara jelas bahwa dalam pelaksanaan perlindungan sisa kuota, operator tidak diperbolehkan membebankan biaya apapun kepada pelanggan dengan alasan apapun. Jika ada indikasi kenaikan tarif yang berkaitan dengan implementasi ini, Komdigi menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Ke depan, Komdigi menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi di lapangan. Masyarakat yang ingin melaporkan keluhan terkait sisa kuota yang hangus dapat menghubungi call center Komdigi di nomor 159, selain melalui kanal pengaduan yang disediakan masing-masing operator.
Pertarungan antara hak konsumen dan kepentingan bisnis operator seluler tampaknya belum usai. Putusan MK sudah jelas, edaran pemerintah sudah terbit, tenggat pelaporan sudah lewat—tapi perlindungan nyata bagi jutaan pelanggan masih setengah jalan. Kini bola ada di tangan operator: apakah mereka akan benar-benar berubah, atau sekadar memperluas pilihan rollover sambil membiarkan paket lama terus “memangsa” sisa kuota pelanggan?
Komdigi sudah bersuara. Pertanyaannya tinggal satu: sampai kapan operator masih mendengar dengan setengah telinga?




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.