JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Mahkamah Konstitusi baru saja menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR, namun angin segar itu belum sempat dihirup dalam-dalam. Wacana baru muncul: calon presiden dan wakil presiden harus didukung minimal dua fraksi di DPR. Pertanyaannya, apakah ini benar-benar reformasi demokrasi, atau hanya pergantian seragam lama dengan label baru?

Keputusan MK soal penghapusan presidential threshold sejatinya membuka keran kompetisi politik lebih lebar. Siapa pun yang memiliki potensi, tanpa terkecuali, seharusnya punya tiket untuk bertarung. Namun wacana syarat dua fraksi yang kini bergulir di ruang-ruang politik Jakarta berpotensi menutup kembali keran yang baru saja dibuka itu.

Saat ini, delapan partai memiliki kursi di DPR: Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Jika syarat dua fraksi diterapkan, maka pintu pencalonan presiden hanya bisa diketuk melalui negosiasi dengan kedelapan partai tersebut. Partai yang lolos verifikasi KPU namun tak mendapat kursi di parlemen? Mereka praktis terpinggirkan sejak awal.

Ini bukan soal teknis semata. Ini soal siapa yang berhak bermain dan siapa yang harus menonton dari luar pagar.

Ferdi Firmantoro, pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya, mengingatkan bahwa keputusan MK tidak boleh dibaca dangkal. Penghapusan threshold adalah sinyal bahwa demokrasi harus dibuka lebih lebar, bukan sekadar diganti mekanismenya. Jika wacana dua fraksi ini pada akhirnya hanya memindahkan negosiasi ke tangan elite partai tertentu, maka esensi keputusan MK itu buyar begitu saja.

Ferdi menyebut ada dua pertanyaan besar yang belum terjawab: apakah yang dimaksud “dua fraksi” itu adalah dua partai yang punya kursi di DPR, atau dua partai peserta pemilu yang telah diverifikasi KPU? Perbedaan ini bukan soal sepele. Di situlah letak celah yang menentukan apakah kompetisi benar-benar terbuka atau tetap dikunci dari dalam.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah turut bersuara. Menurutnya, wacana perubahan skema threshold pencapresan adalah hal yang wajar, tetapi harus ada batas maksimum, bukan hanya minimum. Ia menyarankan batas bawah dua partai dan batas atas empat partai, agar tetap ada kompetisi yang sehat dan tidak terjadi fenomena koalisi gemuk yang justru mematikan persaingan.

Masalah ini langsung bersentuhan dengan nama-nama yang sudah beredar di ruang publik. Anies Baswedan, misalnya, saat ini tidak memiliki partai. Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo pun tidak berada di kubu koalisi parlemen. Jika syarat dua fraksi diberlakukan, figur-figur ini harus bernegosiasi dengan partai-partai di DPR untuk sekadar mendapatkan tiket pencalonan.

Apakah itu salah? Tidak sepenuhnya. Ferdi menegaskan bahwa peran partai politik dalam demokrasi tidak bisa diabaikan. Partai adalah rumah bagi proses kaderisasi dan pendidikan politik. Figur publik yang ingin maju ke gelanggang politik tetap harus berkomunikasi dengan partai, baik dengan bergabung ke dalamnya maupun dengan meyakinkan partai untuk mendukungnya.

Namun ada garis tipis antara menjadikan partai sebagai jembatan demokrasi dan menjadikannya sebagai penjaga gerbang yang memblokir calon potensial. Di sinilah publik perlu waspada.

Data survei SMRC menunjukkan nama Dedi Mulyadi menempati posisi pertama dalam elektabilitas calon presiden. Ini mengonfirmasi bahwa preferensi publik tidak selalu selaras dengan peta kekuatan partai di parlemen. Jika mekanisme pencalonan terlalu bergantung pada negosiasi elite, ada risiko nyata bahwa kandidat yang dikehendaki rakyat justru tersisih sebelum sempat bertarung.

Desain pencalonan, kata Ferdi, akan menjadi faktor penentu dalam kontestasi 2029. Jika skema yang berlaku terus memperkuat posisi koalisi dominan yang sudah ada, maka potensi munculnya figur alternatif akan semakin sempit. Keran demokrasi yang dibuka MK bisa kembali menyempit bukan karena hukum, melainkan karena rekayasa politik.

Yang perlu dijaga bukan sekadar soal apakah batasnya dua atau empat fraksi. Yang harus dijaga adalah efek demokratisnya: apakah mekanisme ini benar-benar menyerap kehendak rakyat, ataukah hanya melegitimasi kesepakatan elite yang sudah terbentuk jauh sebelum pemilih masuk ke bilik suara?

Wacana ini masih terus berkembang. Belum ada keputusan final, dan pembahasannya pun baru sebatas diskursus di kalangan partai, belum masuk ke ranah formal Komisi II DPR. Namun arah anginnya sudah terasa: semakin banyak pihak yang mencoba memengaruhi bagaimana aturan main pencalonan presiden akan dibentuk.

Publik perlu ikut mengawal. Karena pada akhirnya, siapa yang bisa maju sebagai calon presiden bukan hanya urusan partai, melainkan urusan seluruh warga negara yang akan memilih.



Follow Widget