PUNGGAWANEWS, DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang pada 21 April 2026. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal. UU ini menegaskan hak-hak dasar, perlindungan dari eksploitasi, serta pengakuan status kerja yang lebih layak, sekaligus menjadi langkah menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif di Indonesia.



Follow Widget