PUNGGAWANEWS, DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang pada 21 April 2026. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal. UU ini menegaskan hak-hak dasar, perlindungan dari eksploitasi, serta pengakuan status kerja yang lebih layak, sekaligus menjadi langkah menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif di Indonesia.
Setelah 22 Tahun, UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR RI
Penulis : Punggawa News
BERITA TERKAIT
Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat
Infografik
Polri Musnahkan 20,9 Ton Bawang Ilegal
Infografik
BERITA TERBARU
KOMENTAR ANDA
CLOSE
LIVE
PUNGGAWAVIDEO
✕
Loading...
▶
Tutup
✕
Direkomendasikan oleh Google



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.