PUNGGAWANEWS, DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang pada 21 April 2026. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal. UU ini menegaskan hak-hak dasar, perlindungan dari eksploitasi, serta pengakuan status kerja yang lebih layak, sekaligus menjadi langkah menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif di Indonesia.
Setelah 22 Tahun, UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR RI
Penulis : Punggawa News
BERITA TERKAIT
Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat
Infografik
BERITA TERBARU
74 Pramuka Muba Dilepas ke Jamnas XII 2026 di Cibubur
Lipsus Jamnas XII 2026
43 Pramuka Kepahiang Berangkat ke Jamnas XII Cibubur, Ini Harapan Bupati
Lipsus Jamnas XII 2026
Sekda Minahasa Utara Lepas 36 Pramuka ke Jambore Nasional 2026 Cibubur
Lipsus Jamnas XII 2026
Plt. Bupati Pemalang Lepas Kontingen Jamnas XII dengan Pesan Penuh Makna
Lipsus Jamnas XII 2026
28 Pramuka Aceh Singkil Diberangkatkan ke Jamnas XII Cibubur
Lipsus Jamnas XII 2026
Bupati Serdang Bedagai Lepas Kontingen Jamnas XII, Soroti Swasembada Pangan
Lipsus Jamnas XII 2026
Denah Tapak Kemah Jamnas XII 2026 Buperta Cibubur Dirilis
Lipsus Jamnas XII 2026
Jamnas XII: 32 Pramuka Terbaik Sumedang Siap Bawa Nama Jawa Barat ke Nasional
Lipsus Jamnas XII 2026
KOMENTAR ANDA
CLOSE
LIVE
PUNGGAWAVIDEO
✕
Loading...
▶
Tutup
✕
Direkomendasikan oleh Google



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.