Pernyataan Presiden itu bukan retorika kosong. Ia mengandung orientasi yang jelas: kekayaan negara yang berhasil diselamatkan harus dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kembali mengisi kantong segelintir pihak.
Yang menjadi pertanyaan ke depan adalah keberlanjutan. Apakah penertiban ini akan terus berlanjut ke tahap-tahap berikutnya dengan intensitas yang sama? Apakah kawasan hutan yang sudah dikuasai kembali akan benar-benar dijaga dan dipulihkan fungsi ekologisnya? Dan apakah uang yang berhasil diselamatkan akan menemukan jalan yang tepat menuju program-program yang menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung?
Satgas PKH dan seluruh ekosistem penegakan hukum di baliknya kini menanggung ekspektasi yang besar. Delapan tahap telah dilalui, dan hasilnya sudah berbicara. Namun hutan Indonesia yang tersisa—dan hak rakyat atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya—masih membutuhkan perhatian yang tak boleh kendur.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.