Di hadapan para pejabat dan jajaran Satgas PKH, Presiden Prabowo tak segan memberikan apresiasi. Ia menyadari bahwa pekerjaan seperti ini jauh dari mudah. Menertibkan kepentingan-kepentingan besar yang sudah lama bercokol di kawasan hutan bukan sekadar soal administrasi dan regulasi—ada tekanan, ada perlawanan, bahkan ada ancaman yang harus dihadapi oleh para petugas di lapangan.

Prabowo menegaskan hal itu secara terbuka. Ketika pemerintah mulai menyentuh praktik-praktik yang selama ini menggerogoti keuangan negara, reaksi balik hampir pasti datang. Itulah mengapa ia menganggap kerja Satgas PKH bukan sekadar tugas rutin, melainkan bagian dari perjuangan yang lebih besar untuk membenahi tata kelola sumber daya alam Indonesia.

Persoalan kawasan hutan di Indonesia memang bukan isu baru. Selama puluhan tahun, perambahan kawasan hutan—baik oleh korporasi perkebunan sawit maupun perusahaan tambang—berlangsung dengan berbagai modus: ada yang menggunakan izin yang diperoleh secara tidak sah, ada pula yang beroperasi jauh melampaui batas konsesi yang diizinkan. Akibatnya, negara kehilangan pendapatan, hutan kehilangan fungsinya, dan masyarakat sekitar hutan yang seharusnya menjadi pihak paling diuntungkan justru sering kali menjadi korban.

Satgas PKH hadir sebagai respons struktural atas persoalan ini. Dalam waktu kurang dari dua tahun beroperasi, lembaga ini telah membuktikan bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi juga mampu menghasilkan dampak fiskal yang sangat konkret bagi negara.

Rp52 triliun adalah jumlah yang sulit dibayangkan secara abstrak. Namun jika dikonversikan, angka itu setara dengan anggaran pembangunan ribuan sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur jalan di daerah-daerah terpencil yang selama ini kekurangan perhatian. Inilah yang dimaksud Presiden Prabowo ketika ia menyebut kekayaan yang diselamatkan sebagai “tabungan bangsa untuk masa depan.”



Follow Widget