Kementerian Pertanian telah melakukan pemantauan menyeluruh terhadap perilaku perusahaan-perusahaan sawit di Indonesia. Dari sekitar 1.900 perusahaan yang beroperasi, sebanyak 270 hingga 300 perusahaan tercatat belum mengembalikan harga pembelian TBS sesuai kondisi pasar yang berlaku.
Data perusahaan-perusahaan yang “bandel” ini tidak disimpan begitu saja di laci meja birokrasi. Amran memastikan data tersebut akan diserahkan langsung kepada jajaran kepolisian—Kapolda, Direktorat Khusus, hingga Satgas Pangan—untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau masih ada yang menekan harga TBS, tidak ada kompromi. Kita tindak lanjuti sesuai aturan,” kata Amran dengan nada tegas.
Langkah-langkah cepat yang diambil pemerintah mulai memperlihatkan hasil nyata di lapangan. Berdasarkan laporan yang diterima Kementan, sekitar 70 persen harga TBS yang sebelumnya tertekan kini telah kembali bergerak ke level yang lebih normal. Ini menjadi sinyal awal bahwa tekanan regulasi dan ancaman penegakan hukum mulai direspons oleh pelaku usaha.
Meski begitu, pemerintah tidak berencana berhenti di titik ini. Sinergi antara Kementan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, KPPU, serta pelaku usaha terus didorong demi menciptakan tata niaga sawit yang sehat, transparan, dan berkeadilan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.