Namun data BPOM menunjukkan gambaran yang belum menggembirakan. Dari sekitar 4,2 juta UMK di sektor pangan olahan, baru sekitar 1,6 juta yang telah mengantongi sertifikasi resmi dari lembaga tersebut. Artinya, lebih dari separuh pelaku usaha masih beroperasi tanpa izin edar yang sah—kondisi yang berisiko bagi konsumen sekaligus membatasi ruang gerak pelaku usaha untuk menembus pasar modern dan ekspor.

Ketimpangan antara jumlah pelaku usaha dan yang tersertifikasi inilah yang menjadi titik berangkat program SAPA SEMESTA. Program ini tidak sekadar memperpendek birokrasi, melainkan dirancang sebagai ekosistem pendampingan menyeluruh bagi usaha mikro dan kecil.

Melalui program ini, proses pendampingan hingga penerbitan Nomor Izin Edar dari BPOM diharapkan menjadi lebih cepat dan terintegrasi. BPOM menggandeng Kementerian UMKM, sejumlah perguruan tinggi, serta Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia atau GAPMMI sebagai mitra pelaksana di lapangan.

Maman menegaskan bahwa percepatan perizinan bukan berarti memangkas standar. Pemerintah ingin membuktikan bahwa kemudahan berusaha dan perlindungan konsumen bisa berjalan beriringan.

“Pemberian izin edar harus dipercepat tanpa mengurangi kualitas maupun standar perizinan,” katanya.



Follow Widget