JEDDAH, PUNGGAWANEWS – Musim haji 2026 belum mencapai puncaknya, namun kabar mengkhawatirkan datang dari Jeddah. Sebanyak 19 warga negara Indonesia diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga melanggar hukum setempat—mulai dari mempromosikan jasa haji ilegal hingga merekam perempuan Saudi tanpa izin.
Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026. Ia memastikan pihak KJRI telah langsung turun tangan mendampingi para WNI yang kini tersebar di dua lokasi pemeriksaan.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron.
Dari 19 orang yang diamankan, dua di antaranya telah mendapat pembebasan bersyarat. Satu orang dibebaskan terkait kasus perekaman video perempuan Saudi di Masjid Nabawi, satu lainnya karena kasus penjualan dam—denda keagamaan dalam ibadah haji yang dalam praktiknya kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.