Fakta itu memunculkan pertanyaan serius soal keselamatan penerbangan. Seorang pilot yang mengendalikan pesawat komersial berisi ratusan penumpang ternyata sedang berada di bawah pengaruh narkoba. Ini bukan sekadar kasus penyelundupan biasa—ini menyangkut nyawa penumpang di udara.

Dalam keterangannya kepada petugas, MS mengaku dijanjikan upah sebesar RM 50.000 atau setara sekitar Rp 220 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke Jakarta. Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp 60 miliar—angka yang mencerminkan skala jaringan narkoba yang tidak kecil.

Temuan ini bukan yang pertama kali. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa MS telah melakukan hal serupa setidaknya dua kali sebelumnya. Salah satunya dengan tujuan Jakarta, dan satu lagi ke wilayah lain di Indonesia yang masih dalam penyelidikan Direktorat Narkoba Polri. Ini berarti MS adalah kurir jaringan narkoba yang sudah beroperasi berulang kali menggunakan identitasnya sebagai pilot sebagai kedok.

Setelah selesainya gelar perkara yang dilakukan bersama oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Narkoba Polri, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tim gabungan yang terlibat dalam penanganan kasus ini terdiri dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Satuan Reserse atau Direktorat Narkoba TNI.

Pihak berwenang Indonesia juga telah menjalin komunikasi dengan otoritas Malaysia terkait penangkapan warga negara mereka ini. Koordinasi lintas negara menjadi penting mengingat kasus ini diduga melibatkan jaringan penyelundupan narkoba antarnegara yang terorganisasi.



Follow Widget