Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya tawaran keberangkatan haji yang mengklaim menggunakan visa haji furada. Pemerintah Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan jenis visa tersebut untuk penyelenggaraan haji tahun 2026, sehingga setiap tawaran yang mengatasnamakan visa furada patut dicurigai sebagai praktik ilegal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan penegasan tersebut di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Ia mengingatkan bahwa satu-satunya visa yang sah untuk menunaikan ibadah haji tahun ini adalah visa haji resmi yang diterbitkan melalui jalur prosedural yang telah ditetapkan kedua negara.
Dahnil menyoroti semakin masifnya promosi keberangkatan haji tanpa antrean yang beredar di berbagai platform media sosial. Fenomena itu dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menjadi modus penipuan berkedok ibadah sekaligus membuka peluang terjadinya praktik haji ilegal yang merugikan jemaah. Untuk menekan praktik tersebut, Kemenhaj bersama Kepolisian Republik Indonesia akan segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal yang bertugas menindak seluruh modus pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika praktik serupa terus berulang. Aparat kepolisian siap mengambil langkah penindakan pidana terhadap siapa pun yang terbukti menjalankan modus pemberangkatan haji secara nonprosedural.
Lebih jauh, Dahnil meluruskan bahwa jalur resmi ibadah haji hanya terdiri dari dua pilihan, yakni haji reguler dan haji khusus. Tidak ada mekanisme haji yang memungkinkan seseorang berangkat tanpa melalui proses antrean, apa pun istilah yang digunakan. Ia secara khusus menyebut istilah populer “haji tenol” — yakni klaim keberangkatan haji secara instan — sebagai indikator nyata dari sebuah praktik ilegal yang harus dijauhi masyarakat.
Terkait masa tunggu, Dahnil mengungkapkan bahwa antrean haji reguler saat ini berada di kisaran 26 tahun. Angka tersebut sebenarnya sudah jauh membaik dibandingkan kondisi sebelumnya yang di beberapa daerah sempat menyentuh hampir lima dekade. Sementara untuk jalur haji khusus, masa tunggu yang harus ditempuh berkisar enam tahun.
Pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto terus berupaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji secara menyeluruh, termasuk mendorong pemangkasan masa tunggu agar lebih rasional dan manusiawi bagi calon jemaah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergoda oleh janji-janji keberangkatan cepat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pendaftaran haji wajib dilakukan melalui jalur resmi yang telah tersedia guna menghindari kerugian finansial maupun risiko berhadapan dengan masalah hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.