Dengan ketentuan ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menjamin hak kesehatan seluruh masyarakat, sekaligus menghapus alasan penolakan pelayanan berbasis kendala administratif.
Pemerintah Tegaskan RS Wajib Layani Peserta BPJS Meski Status JKN Nonaktif Sementara
Penulis : Punggawa News
Halaman
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Prabowo Undang Petugas Upacara HUT RI ke Hambalang
Punggawa Bandung
Rapat Paripurna Bersejarah DPRD Jabar di Halaman Gedung Sate
Punggawa Bandung
Pramuka Sinjai Raih Jamnas Award Lewat Aplikasi Ayo Pramuka
Lipsus Jamnas XII 2026
Kak Fauzan Guntur Sambangi Kontingen Sinjai di Jamnas XII Cibubur
Lipsus Jamnas XII 2026
Lima Pramuka Indonesia Raih Young Baden-Powell Fellows di Jamnas 2026
Lipsus Jamnas XII 2026
KOMENTAR ANDA
CLOSE
LIVE
PUNGGAWAVIDEO
✕
Loading...
▶
Tutup
✕
Direkomendasikan oleh Google



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.