Dengan ketentuan ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menjamin hak kesehatan seluruh masyarakat, sekaligus menghapus alasan penolakan pelayanan berbasis kendala administratif.
Pemerintah Tegaskan RS Wajib Layani Peserta BPJS Meski Status JKN Nonaktif Sementara
Penulis : Punggawa News
Halaman
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Walikota APPI Tegaskan Camat-Lurah Tak Boleh Lagi Kerja Seremonial
Punggawa Makassar
Walikota Appi Siapkan TPA Tamangapa Jadi Hutan Konservasi Kota
Punggawa Makassar
KOMENTAR ANDA
CLOSE
LIVE
PUNGGAWAVIDEO
✕
Loading...
▶
Tutup
✕
Direkomendasikan oleh Google




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.