PUNGGAWANEWS, JAKARTA — Kabar krusial bagi peserta BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa fasilitas layanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak diperkenankan menolak pasien hanya karena status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka sedang nonaktif sementara.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditandatangani pada 11 Februari 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai jawaban atas kekhawatiran peserta, terutama golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang selama ini takut akses layanan medis mereka terganggu akibat masalah administratif.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama di setiap fasilitas kesehatan. Semua rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan medis sesuai standar, meskipun status JKN peserta sedang tidak aktif sementara.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara,” ujar Azhar.

Aturan baru ini berlaku hingga tiga bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit wajib melayani pasien, terutama dalam kasus gawat darurat dan tindakan medis yang menyelamatkan nyawa.

Dengan ketentuan ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menjamin hak kesehatan seluruh masyarakat, sekaligus menghapus alasan penolakan pelayanan berbasis kendala administratif.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________