Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menjelaskan bahwa pemerintah menghormati keberagaman pandangan fiqih soal pelaksanaan dam. Bagi jemaah yang meyakini dam boleh dilaksanakan di Indonesia, jalur yang sesuai ketentuan tetap dibuka. Namun bagi yang berkeyakinan dam wajib dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah telah menyiapkan fasilitas melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi.

Lembaga resmi yang dimaksud adalah Adahi Project, yang terintegrasi langsung dengan sistem Nusuk Masar. Skema ini dipilih karena menjamin pelaksanaan dam sesuai syariat, tertib secara administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Biaya dam yang ditetapkan untuk musim haji tahun ini sebesar 720 Riyal Saudi (SAR) per jemaah. Hingga kini, sebanyak 34.308 jemaah Indonesia di Arab Saudi telah menyelesaikan pembayaran dam melalui jalur resmi tersebut.

Untuk memudahkan akses, terutama bagi jemaah yang tidak leluasa bergerak, petugas Adahi akan hadir langsung ke hotel-hotel tempat jemaah menginap. Layanan jemput ini diprioritaskan bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang memiliki risiko kesehatan tinggi—sehingga kewajiban dam tetap bisa ditunaikan tanpa harus merepotkan fisik.