Summarize the post with AI
Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada platform digital lain yang telah menunjukkan komitmen serupa dalam mematuhi regulasi perlindungan anak. Komdigi berharap langkah ini dapat segera diikuti oleh platform-platform lain.
Di sisi lain, Meutya mengingatkan bahwa selain delapan platform utama—yakni TikTok, Bigo Live, Instagram, Threads, Facebook, YouTube, TikTok, dan Roblox—platform digital lainnya diwajibkan untuk segera menyampaikan laporan hasil asesmen profil risiko dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.
Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan seluruh penyelenggara platform mematuhi standar perlindungan yang telah ditetapkan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.