Summarize the post with AI

JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa platform media sosial TikTok telah memenuhi ketentuan perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam PP TUNAS. TikTok kini bergabung dengan sejumlah platform global lain seperti X, Bigo Live, serta ekosistem Meta yang mencakup Instagram, Facebook, dan Threads.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi pemerintah atas langkah TikTok yang secara resmi bergabung dalam upaya kolektif melindungi anak-anak di dunia digital, khususnya di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (14/4).

Menurut Meutya, TikTok tidak hanya melakukan penyesuaian kebijakan internal, tetapi juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah. Komitmen tersebut mencakup pelaksanaan ketentuan dalam PP TUNAS beserta regulasi turunannya, termasuk pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun melalui pengaturan khusus pada platform.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penilaian internal perusahaan per 10 April 2026, TikTok mengklaim telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Jika tren penindakan tersebut berlanjut, pemerintah memperkirakan jumlah akun yang telah ditindak mendekati satu juta.



Follow Widget