SINJAI, PUNGGAWANEWS – Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HIMAPRODI HPI) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Mengenal KUHP Baru: Hak, Kewajiban dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat” di Kantor Camat Sinjai Tengah, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengabdian mahasiswa kepada masyarakat melalui penyebarluasan informasi dan edukasi hukum agar masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku serta hak-hak hukum yang dimiliki.
Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur aparat penegak hukum, yakni Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, Kanit Pidum Polres Sinjai, Asfar, serta Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai, Muhammad Wira Satria.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan berbagai perubahan dalam KUHP baru, termasuk pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara serta mekanisme perlindungan hukum yang dapat diakses masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Sinjai menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa yang dinilai turut mendukung peningkatan literasi hukum di masyarakat.
“Saya mengapresiasi adik-adik mahasiswa atas pelaksanaan kegiatan seperti ini. Masih banyak wilayah yang membutuhkan penyuluhan hukum agar masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum HIMAPRODI HPI, A. Ikram Makkawaru, mengatakan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab sosial untuk menghadirkan pengetahuan hukum yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Menurutnya, pemahaman terhadap KUHP baru penting agar masyarakat tidak hanya mengenal aturan, tetapi juga mengetahui perlindungan atas hak-hak mereka.
“Mahasiswa hukum tidak cukup hanya memahami teori di ruang kelas. Kami ingin hadir langsung di tengah masyarakat untuk menyampaikan edukasi hukum secara sederhana namun tetap substansial,” ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Sinjai Tengah melalui Sekretaris Kecamatan, Hermawati, turut memberikan apresiasi terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia menilai penyuluhan hukum menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat karena masih banyak persoalan yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami perubahan dalam KUHP baru, memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, serta mampu menjalankan hak dan kewajiban secara tepat dalam kehidupan bermasyarakat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.