Summarize the post with AI

PONTIANAK, PUNGGAWANEWS — Satuan Tugas Pangan Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan penyelundupan komoditas pangan ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total barang bukti mencapai 23,1 ton. Komoditas yang disita mencakup berbagai jenis bawang dari sejumlah negara serta cabai kering asal Tiongkok.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bawang merah asal Thailand seberat 2,1 ton, bawang putih dari Tiongkok 9,1 ton, bawang bombai asal Belanda 7,9 ton, bawang bombai India 1,6 ton, dan cabai kering Tiongkok sebanyak 2,2 ton. Seluruh komoditas itu diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui mekanisme impor resmi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Sabtu, 18 April 2026, menyatakan pengungkapan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur impor biasa. Ia menilai praktik semacam ini merupakan serangan terstruktur terhadap ketahanan pangan nasional, khususnya terhadap para petani yang selama ini berjuang meningkatkan produksi dalam negeri.

Amran menegaskan, Indonesia saat ini telah meraih swasembada bawang merah, sehingga alasan kebutuhan pasokan tidak bisa lagi dijadikan dalih pembenaran. Masuknya produk ilegal justru diyakini sebagai upaya sengaja untuk menekan harga komoditas dan merugikan petani lokal. “Tidak ada alasan barang ilegal masuk selain merusak harga petani,” tegasnya.



Follow Widget