Klaster kedua berkaitan dengan perizinan. Diduga, izin-izin usaha dan kegiatan tertentu di Klaten tak bisa diproses tanpa pelicin berupa sejumlah uang. Praktik ini, bila terbukti, menunjukkan betapa birokrasi perizinan telah dibajak menjadi mesin penghasil uang gelap.
Klaster ketiga menyentuh soal upah pungut—pemotongan atau pungutan liar dari berbagai sumber pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas negara. Ini adalah bentuk korupsi yang langsung menggerus hak masyarakat atas layanan publik.
Yang keempat adalah setoran dari Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Para kepala dinas dan pejabat di bawah koordinasi bupati diduga wajib menyetor sejumlah uang secara berkala. Model ini menciptakan ekosistem korupsi yang mengalir dari bawah ke atas, dengan bupati sebagai muaranya.
Klaster kelima—dan mungkin yang paling meresahkan—adalah dugaan suap kepada pihak BPK Jawa Tengah. Di sinilah nama Ahmad Luthfi H. Rahmatullah masuk sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap agar hasil audit laporan keuangan daerah Kabupaten Klaten dapat dikondisikan sesuai keinginan pihak tertentu.
Keterlibatan pejabat BPK dalam pusaran korupsi daerah ini bukan hal baru dalam catatan KPK. Namun setiap kali terulang, dampaknya selalu sama: publik kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir akuntabilitas keuangan negara. Bila auditor bisa dibeli, maka seluruh tembok pengawasan itu runtuh seketika.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.