JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Bareskrim Polri membongkar praktik pemalsuan beras fortifikasi yang merugikan konsumen secara luas. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026, melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan Badan Pangan Nasional.

Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan tambahan vitamin dan mineral tertentu untuk meningkatkan nilai gizi. Produk semacam ini biasanya menyasar kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan asupan gizi tambahan dari konsumsi sehari-hari. Namun dalam kasus ini, kandungan gizi yang tertera pada label kemasan diduga tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto memimpin penanganan perkara tersebut bersama tim penyidik. Dari hasil penyitaan, sebanyak 1.194 kemasan beras dengan total berat 6.405 kilogram diamankan sebagai barang bukti. Nilai estimasi barang sitaan itu mencapai Rp155.290.000.

Tidak hanya beras, penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar. Mesin tersebut diduga menjadi alat utama dalam proses produksi beras yang tidak memenuhi standar klaim fortifikasi. Penyitaan mesin ini menjadi bukti bahwa praktik tersebut dilakukan secara terorganisasi dan berkelanjutan.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Chaniago hadir dalam konferensi pers tersebut bersama Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan. Turut hadir pula Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto. Kehadiran pejabat Bapanas menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara lintas lembaga dan dianggap serius dari sisi ketahanan pangan nasional.

Perkara ini dijerat menggunakan ketentuan perlindungan konsumen, sebuah regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari produk yang tidak sesuai klaim. Pelaku usaha yang memasarkan produk pangan dengan label menyesatkan dapat diancam sanksi pidana yang cukup berat. Regulasi ini menjadi landasan penyidik untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rantai produksi dan distribusi beras palsu tersebut.

Kasus pemalsuan beras fortifikasi bukan sekadar pelanggaran perdagangan biasa. Fortifikasi pangan merupakan program strategis pemerintah dalam menekan angka kekurangan gizi, terutama di kalangan ibu hamil, anak-anak, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Bila kandungan gizi yang diklaim tidak ada dalam produk yang dikonsumsi, dampaknya bisa langsung dirasakan oleh kelompok paling rentan tersebut.

Bareskrim Polri tidak merinci secara terbuka merek atau nama perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan pengembangan kasus ke jaringan distribusi yang lebih luas tidak dikesampingkan. Penyidik menyatakan akan menindak semua pihak yang terlibat, baik di tingkat produksi maupun peredaran.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri pangan bahwa negara tidak membiarkan praktik curang yang merugikan masyarakat banyak. Di tengah upaya pemerintah mendorong ketahanan pangan dan pemenuhan gizi nasional, pemalsuan produk fortifikasi justru menjadi ancaman dari dalam. Konsumen berhak mendapat produk yang jujur, transparan, dan sesuai klaim yang tertera pada kemasannya.

Bapanas sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas ketersediaan dan keamanan pangan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kerja sama antara Polri dan Bapanas dalam kasus ini mencerminkan komitmen bersama memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman dan berkualitas. Sinergi lintas lembaga semacam ini diharapkan menjadi pola penanganan standar dalam kasus pangan serupa ke depannya.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk beras fortifikasi, terutama dengan memperhatikan izin edar, keterangan kandungan gizi, serta keaslian label kemasan. Konsumen juga didorong untuk melaporkan jika menemukan produk pangan yang mencurigakan kepada instansi berwenang. Kepercayaan publik terhadap produk pangan fortifikasi harus dijaga, dan penegakan hukum yang tegas adalah langkah pertama ke arah itu.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran di sektor pangan yang ditangani Bareskrim Polri dalam beberapa tahun terakhir. Penegakan hukum di bidang pangan strategis seperti beras menjadi prioritas, mengingat bahan pokok ini menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Setiap upaya untuk memanipulasi kualitas dan kandungan beras, dalam bentuk apapun, akan berhadapan langsung dengan hukum pidana yang berlaku.

Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan profesional hingga ke persidangan. Masyarakat menantikan kejelasan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas praktik yang telah mencederai kepercayaan konsumen dan program gizi nasional ini.



Follow Widget