JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah Indonesia mencatat babak baru dalam perang melawan judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses lebih dari 3,4 juta situs perjudian daring hanya dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, dan hasilnya mulai terasa nyata.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengumumkan angka tersebut di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Ia menyebut, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, Komdigi telah menutup akses terhadap tepat 3.452.000 situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.
“Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” ujar Meutya kepada wartawan.
Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya tersimpan gambaran betapa masif ekosistem perjudian digital yang selama ini menggerogoti keuangan masyarakat—dari kalangan pekerja harian hingga ibu rumah tangga yang terjerumus janji kemenangan instan.
Yang lebih menggembirakan adalah dampak nyata yang mulai dirasakan. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang dalam bisnis haram ini anjlok 30 persen sepanjang 2025. Dari yang sebelumnya mencapai Rp400 triliun, angkanya kini turun menjadi Rp286 triliun.
Penurunan Rp114 triliun itu bukan angka kecil. Jika dibandingkan, nilainya setara dengan puluhan kali lipat anggaran program nasional di berbagai sektor. Artinya, uang sebesar itu kini tidak lagi mengalir ke kantong bandar judi yang kebanyakan beroperasi dari luar negeri.
Namun Komdigi tidak berhenti di pemblokiran situs. Meutya mengungkapkan bahwa institusinya juga menyasar aliran uangnya langsung—yaitu rekening bank yang digunakan para pelaku untuk menampung dan memutarkan hasil perjudian ilegal tersebut.
Hingga saat ini, Komdigi telah mengajukan permohonan pemblokiran sebanyak 25.214 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rekening-rekening ini diduga keras digunakan sebagai jalur transaksi dalam ekosistem judi online.
“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25 ribu lebih untuk tahun 2025,” kata Meutya menegaskan.
Langkah ini mencerminkan perubahan pendekatan yang lebih komprehensif. Sebelumnya, upaya pemberantasan judi online kerap dinilai sebatas permainan kucing-tikus—satu situs diblokir, sepuluh situs baru bermunculan. Kini, dengan menyerang infrastruktur keuangannya sekaligus, pemerintah mencoba memutus rantai bisnis itu dari hulu ke hilir.
Komdigi menempatkan langkah ini dalam bingkai yang lebih besar: pemberantasan kejahatan digital sekaligus penguatan ketahanan nasional. Framing ini penting, karena judi online bukan hanya soal moralitas—ia menyentuh soal kedaulatan ekonomi, keamanan data, dan ketahanan sosial masyarakat.
Para pengamat keamanan siber sebelumnya mengingatkan bahwa situs-situs judi online kerap menjadi pintu masuk kejahatan lain, seperti pencucian uang, penipuan identitas, hingga perdagangan data pribadi. Dengan memblokir jutaan situs sekaligus, Komdigi secara tidak langsung juga meredam potensi kejahatan turunan itu.
Tantangan ke depan tentu tidak ringan. Industri judi online terbukti adaptif—mereka berpindah domain, menggunakan VPN, dan memanfaatkan celah teknologi baru dengan cepat. Kecepatan respons pemerintah dalam menutup situs-situs baru akan menjadi ujian sesungguhnya dari efektivitas kebijakan ini.
Meski begitu, penurunan 30 persen perputaran uang adalah sinyal yang sulit diabaikan. Ini menunjukkan bahwa tekanan yang konsisten dan berlapis—dari sisi akses internet maupun perbankan—mulai menggerus bisnis judi online secara berarti.
Komdigi menegaskan bahwa upaya ini akan terus berlanjut. Pemerintah tampaknya berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bernapas bagi industri yang telah merugikan jutaan keluarga Indonesia itu.
FAQ
Berapa situs judi online yang sudah diblokir Komdigi hingga Mei 2026? Komdigi telah memutus akses terhadap 3.452.000 situs judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
Seberapa besar penurunan perputaran uang judi online di Indonesia? Berdasarkan data PPATK, perputaran uang judi online turun 30 persen pada 2025, dari Rp400 triliun menjadi Rp286 triliun.
Apa langkah Komdigi selain memblokir situs judi online? Komdigi juga mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank yang terkait aktivitas judi online kepada OJK, guna memutus aliran keuangan para pelaku.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.