Summarize the post with AI

“Sehingga dengan keseluruhan antara luasan mangrove serta lamun yang berada di kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan totalnya kurang lebih sekitar 10 juta ton CO² ekuivalen,” ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April.

Menurutnya, untuk mengoptimalkan potensi tersebut, diperlukan integrasi kebijakan yang mencakup persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL, sistem registri unit karbon (SRUK), serta pengawasan yang ketat. Langkah ini penting guna menjaga target kontribusi nasional dalam pasar karbon sekaligus memastikan tata kelola yang transparan.

Trenggono menekankan bahwa penggunaan ruang laut menjadi pembeda utama antara karbon biru dengan sektor daratan. Oleh karena itu, setiap aktivitas mitigasi karbon di wilayah laut wajib memiliki KKPRL sebagai syarat legalitas lokasi proyek.

Ia juga memastikan bahwa KKP terus bersinergi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, dalam implementasi SRUK. Setiap dokumen aksi perubahan iklim akan dicatatkan secara resmi untuk menjamin kedaulatan data karbon biru Indonesia serta mencegah terjadinya klaim ganda.



Follow Widget