JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Lima tersangka sudah ditetapkan. Tapi Kejaksaan Agung belum berhenti di situ — seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional kini masuk dalam radar penyidikan, menyusul terbongkarnya dugaan korupsi besar-besaran dalam program Makan Bergizi Gratis.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan hal itu kepada wartawan pada Senin, 15 Juni 2026. Ia menyebut pihaknya tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri kewajaran setiap transaksi pengadaan yang pernah dilakukan BGN.
“Semua pengadaan kita teliti. Kita kerja sama dengan BPKP. Nanti kita lihat kewajarannya — semua kita buka,” kata Febrie.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Kejagung sejauh ini telah mengungkap sejumlah pengadaan bermasalah yang diduga mengandung markup harga dan tidak sesuai kebutuhan program. Mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi layar 75 inci — semuanya menyeret nama-nama petinggi BGN ke meja hukum.
Pengadaan motor listrik menjadi yang paling mencolok: sebanyak 21.801 unit dengan nilai total sekitar satu triliun rupiah. Angka yang fantastis untuk program yang seharusnya berfokus pada pemenuhan gizi anak sekolah. Selain itu, ada pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai kebutuhan, pembelian 31.000 lebih tablet yang dianggap menyimpang, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang juga terindikasi markup.
Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Konstruksi dugaan korupsinya terbilang sistematis. Para tersangka diduga terafiliasi dengan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) — padahal seharusnya, yayasan yang mengelola program MBG adalah yang berafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Kenyataannya berbeda. Banyak SPPG dipilih bukan karena memenuhi syarat, melainkan karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN. Akibatnya, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk disebut meraup insentif hingga miliaran rupiah per hari.
Intervensi juga terjadi di jalur pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar pengadaan diarahkan sesuai kepentingan mereka, bukan kebutuhan program. Modus ini membuat proses yang seharusnya kompetitif dan transparan berubah menjadi ajang pembagian keuntungan di lingkaran orang dalam.
Febrie menekankan bahwa pengusutan ini bukan semata soal hukuman, melainkan juga tentang memulihkan roh program MBG itu sendiri. Ia berharap setelah proses hukum selesai, program yang digagas untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapat asupan gizi layak itu bisa kembali berjalan sebagaimana mestinya — dengan vendor yang benar-benar menyuplai bahan makanan berkualitas, bukan sekadar mengeruk keuntungan dari anggaran negara.
“Kita harapkan vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ — sayurnya, ayamnya. Makanya kita proses ini, kita buka, dan kita dorong agar tujuan baik MBG bisa kita pastikan berhasil,” ujar Febrie.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara — ancaman hukuman yang tidak ringan.
Kasus ini sekali lagi mengingatkan bahwa program sosial sebesar MBG, yang menyentuh langsung kehidupan jutaan anak di seluruh Indonesia, sangat rentan disusupi kepentingan pribadi jika pengawasan tidak berjalan ketat sejak awal. Kejagung kini berpacu dengan waktu untuk memastikan tidak ada celah yang terlewat — dan bahwa negara mendapat kembali apa yang semestinya menjadi hak rakyat.
FAQ
Apa saja pengadaan bermasalah yang terungkap dalam kasus korupsi MBG di BGN?
Sejauh ini Kejagung mengungkap empat item pengadaan yang bermasalah: 21.801 unit motor listrik senilai sekitar satu triliun rupiah, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci — semuanya diduga mengandung markup harga dan tidak sesuai kebutuhan program.
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka: eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony yakni Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Apakah seluruh pengadaan BGN akan turut diselidiki?
Ya. Kejagung menyatakan akan memeriksa semua pengadaan barang di BGN, bekerja sama dengan BPKP untuk menilai kewajaran setiap transaksi, tidak hanya yang sudah terungkap sebelumnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.